Gubernur
Sumatera Utara Bobby Nasution akan berkantor dari Kepulauan Nias
sebagai bagian dari upaya, yang katanya, untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan
sekaligus memastikan percepatan pembangunan di wilayah kepulauan tersebut. Janjinya,
Bobby akan berkantor selama tiga bulan di sana. Program itu dimulai pada pekan
kedua Juli 2026. 
Gubernur Bobby Nasution tiba di Nias pada Rabu (15/7/2026) untuk memulai berkantor di sana selama tiga bulan
Bobby berjanji, selama waktu itu ia dijadwalkan meninjau sejumlah sektor strategis serta berdialog langsung dengan masyarakat. Salah satu agenda Bobby ialah mengunjungi sejumlah sekolah untuk memastikan sarana dan prasarana pendidikan memadai bagi para siswa.
Selain pendidikan, Bobby juga berjanji meninjau berbagai infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan pelabuhan. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari peninjauan yang dilakukan pada awal masa jabatannya sebagai gubernur.
Bobby juga mengaku akan berdialog dengan masyarakat guna menyerap aspirasi dan mendengar kebutuhan warga.
Di sektor kesehatan, Bobby dijadwalkan mengunjungi sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan optimal dan terus ditingkatkan. Dengan kata lain, selama dua bulan itu ia lebih banyak berjalan ke sana kemari dan berdialog dengan warga.
Ini bukan kali pertama Bobby menebarkan janji untuk berkantor di daerah. Saat menjabat Walikota Medan, ia juga pernah berjanji akan berkantor di 21 kecamatan yang ada di Medan secara bergantian, masing-masing selama dua minggu di setiap kecamatan.
Nyatanya, semua itu omong kosong. Bobby tidak bisa menjalankan janjinya itu karena memang tidak efektif.
Pada akhirnya Bobby kembali berkantor di kantor Walikota Medan setelah sadar bahwa berkantor di kecamatan tidak ideal baginya untuk memimpin pemerintahan kota.
Sekarang Bobby kembali menebar janji berkantor di Nias. Cukup lama, selama tiga bulan. Ia mengaku akan berkantor sepanjang masa itu secara bergantian dengan wakil gubernur, Surya.
Berpotensi Mengganggu urusan Daerah
Kehadiran Bobby di daerah dalam menjalankan pemerintahan berpotensi mencampuri urusan pemerintahan daerah setempat. Bobby harus paham bahwa pemerintah kabupaten memiliki otonomi yang tidak bisa dicampuri oleh pusat maupun provinsi.
Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah gubernur memang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, namun sebagai perwakilan pusat, perannya hanya sebagai pembina bagi pemerintahan kabupaten/kota. Tidak bisa mencampuri urusan yang sudah merupakan kebijakan daerah.
Masalah kebijakan daerah wajib berada di bawah kendali bupati/walikota sebagai kepala daerah. Pemerintah Kabupaten/kota tetap merupakan ujung tombak otonomi yang mengurus pelayanan dasar langsung kepada masyarakat, seperti kesehatan (puskesmas, rumah sakit daerah), pendidikan dasar (SD/SMP), tata ruang, pasar, hingga pengelolaan sampah. Semua ini bukan urusan gubernur.
Adapun Pemerintah Provinsi lebih banyak berperan dalam urusan pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten/kota, seperti pengelolaan jalan provinsi, pendidikan menengah (SMA/SMK), dan pengelolaan kelautan di atas 12 mil. Dalam urusan pembangunan infrastruktur, Pemerintah Provinsi juga hanya berhak mengurus proyek APBD provinsi yang ada di daerah, tidak berhak mengurus program APBD Kabupaten/kota.
Dari sini dapat dipahami bahwa pemerintah provinsi tidak bisa sembarang mencampuri urusan pemerintah daerah. Keduanya memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku.
Oleh Karena itu, gubernur yang berkantor di daerah tingkat II (kabupaten/kota) dapat menimbulkan beberapa dampak buruk, seperti tumpang tindih kebijakan dengan pemerintah daerah setempat, serta lambatnya pelayanan dan pengawasan administrasi di tingkat provinsi.
Ingat, gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang seharusnya fokus pada urusan lintas daerah otonom. Berkantor secara eksklusif di daerah tertentu rentan menimbulkan konflik kepentingan dan tumpang tindih kebijakan dengan bupati/wali kota setempat.
Semakin lama seorang gubernur bertugas di daerah akan semakin berpotensi menghambat efektivitas pengawasan wilayah dan memperlemah sinkronisasi pembangunan antara provinsi dengan seluruh kabupaten/kota.
Di sisi lain, keberadaan gubernur yang lebih bayak di daerah bisa menimbulkan pelemahan koordinasi lintas wilayah, gangguan pelayanan public, dan bisa pula memicu kecemburuan sosial dari daerah lain.
Lagi pula, kalau hanya sekedar menyerap aspirasi masyarakat dan meninjau berbagai program pembangunan, langkah gubernur berkantor tiga bulan di daerah tentu sangat berlebihan. Terlalu lama waktu yang terbuang untuk urusan sederhana seperti itu.
Percayalah, Bobby sendiri nantinya pasti akan merasakan kalau berkantor selama tiga bulan di daerah itu akan sia-sia. Ujung-ujungnya ia hanya berkantor di Nias dalam beberapa hari saja, setelah itu kembali ke pusat provinsi. Mungkin tidak sampai seminggu ia akan sudah kembali ke ibukota provinsi.
Mengapa demikian? Karena memang berkantor di satu daerah saja sangat tidak efektif bagi seorang gubernur yang tugasnya menjalankan peran sebagai kepala pemerintahan membawahi 33 kabupaten/kota. Apalagi di saat Sumut sedang gonjang ganjing menghadapi krisis BBM saat ini.
Semakin lama Bobby bertugas di Nias, akan lebih banyak tugas-tugas tingkat provinsi yang bakal terbengkalai. Kinerja birokrasi di tingkat provinsi juga akan terhambat.
Pada dasarnya, langkah Bobby berkantor di Nias itu bukanlah untuk efektivitas pemerintahan, melainkan untuk pencitraan. Sementara Nias sendiri tidak akan mengalami banyak perubahan berarti dengan kehadiran Bobby di sana. **