![]() |
| Roy Suryo dan pengacaranya usai mendengarkan putusan hakim soal gugatan Praperadilan pada Selasa (7/7/2026) di PN Jakarta Selatan |
Dengan kata lain, hakim PN Jakarta Selatan memenangkan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.
Meskipun penggeledahan tersebut memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang juga penting yakni alasan penggeledahan, yang ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya dilakukan.
Hakim mengatakan ketua PN Tangerang memberikan izin kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh Polda Metro Jaya sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.
Namun, lanjut hakim, dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan oleh Polda Metro Jaya, penggeledahan yang dilakukan adalah untuk melakukan penangkapan guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap.
"(Penggeledahan) tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," ucap hakim.
Hakim menambahkan penggeledahan harus berpedoman pada aturan berlaku yakni adanya dua orang saksi, serta harus dihadiri oleh kepala desa atau ketua lingkungan.
Hakim mafhum pelaksanaan penyidikan penuh tantangan dan rintangan. Namun, hal itu bersifat kasuistik. Tidak setiap perkara mempunyai kendala yang sama seperti pelaku tindak pidana kabur hingga menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan fakta persidangan yang diperkuat dengan keterangan Polda Metro Jaya, Roy terbukti bersikap kooperatif.
"Sehingga secara materiel, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap Pemohon," ucap hakim.
Hakim juga menyatakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.
Keluarga menolak penangkapan.
Sejak Roy ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan Roy tidak pernah ditangkap. Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Roy yang berupaya lari dari proses hukum.
"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkap hakim.
Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan Roy berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah juga tidak sah.
Hakim menyatakan penyidik harus berpedoman pada hukum acara yang berlaku dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat syarat formil, materiel, serta subjektif dan objektif saat melakukan penahanan.
Syarat formil berupa memberikan surat perintah penahanan dengan tembusan kepada keluarga yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia ditahan.
Kemudian syarat materiil yaitu dilakukan kepada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Selanjutnya syarat subjektif yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Lalu syarat objektif yakni tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih atau tindak pidana lain yang disebut dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Dalam kasus Roy, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim tidak menerima alasan subjektif penyidik menahan yang bersangkutan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," kata hakim. ***
