Sudah ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus korupsi,
tiba-tiba saja Kejaksaan menerbitkan
surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pemeriksaan mantan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang membuat publik
terbengong-bengon, betapa tidak, dalam spindik itu, status Febrie berubah
menjadi saksi. Tidak lagi sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Patgulpat hukum ini tentu saja mengundang keheranan banyak pihak. Pegiat media sosial Ferry Koto merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengubah status Febrie itu.
"Edan-edan, rusak sudah semua. Dari pemerintahan amatir sampai hukum pun ndak jelas arah penegakannya," ujar Ferry, Kamis (16/7/2026). Ia juga mempertanyakan hukum acara yang digunakan dalam proses tersebut. " Hukum acara apa yang dipakai arek-arek di Kejagung ini?" tukasnya.
Ferry mengaku mempertanyakan perubahan status hukum Febrie Ardiansyah yang disebut berubah dari tersangka menjadi saksi dalam sprindik penyidik Kejaksaan.
"Kok bisa penetapan tersangka yang sudah diterbitkan penyidik Polri malah berubah menjadi hanya saksi di sprindik penyidik Kejaksaan setelah perkara diserahkan ke Kejagung," imbuhnya.
Lebih jauh, Ferry turut meminta tanggapan dua pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD, terkait persoalan tersebut.
"Bisa ya suka-suka begini, Prof. Yusril Ihza, Prof. Mahfud MD? Amsiong tenan era ini," tandasnya.
Sebelumnya, penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, memasuki babak baru. Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang membuat proses hukum dimulai kembali dari tahap penyidikan.
Konsekuensinya, status hukum dua pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian tidak lagi melekat dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan. Sprindik Baru, Febrie dan Don Ritto Berstatus Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie Ardiansyah dan Don Ritto saat ini kembali berstatus sebagai saksi. Hukum
"Iya, masih saksi," kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, sprindik yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 tersebut masih berupa sprindik umum sebagai dasar dimulainya kembali proses penyidikan. Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan personel.
Pembentukan tim itu dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penyidikan, mengingat Febrie pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Jampidsus, unit yang selama ini menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi besar.
Tim tersebut beranggotakan jaksa senior Kejaksaan Agung serta penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Febrie Ardiansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang pada kasus PT Krakatau Steel, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN.
Hasil Penyidikan Polri Tetap Dikaji
Anang menegaskan, tim khusus nantinya akan mempelajari kembali seluruh hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Meski penyidikan dimulai melalui sprindik baru, hasil penyidikan dari kepolisian tetap menjadi bahan pertimbangan dalam proses yang kini berjalan di Kejaksaan.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat telah menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie Ardiansyah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.
Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan kediamannya.
Namun, ia membantah bahwa emas maupun uang yang disita penyidik merupakan
miliknya. Lalu milik siapa? Entahlah. Inilah hukum di negeri Kanoha, semuanya
bisa diatur….****