Sampai hari keempat setelah operasi tangkap tangan (OTT)
yang dilakukan KPK di Sumut, tersangka korupsi di Kabupaten Langkat masih dua
orang. Mereka adalah Bupati Syah Afandin alias Ondim serta staf khususnya Yaqub
Abdhal Al Mu’arif. 
Bupati nonaktif Langkat Syah Afandin
Ondim masih ditahan di ruang tahanan KPK di Jakarta, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sementara dititipkan di Polda Sumatera Utara. Belum diketahui kapan dia akan dipindahkan ke Rutan KPK.
Adapun lima orfang lainnya yang sempat diperiksa dalam kasus korupsi itu masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap mereka masih berlanjut.
“Saat ini tersangka Yaqub masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli.
Yaqub diketahui tidak dibawa ke Jakarta seperti Syah Afandin karena masalah teknis usai operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu. Tim saat itu kehabisan tiket menuju Jakarta, sehingga ia sempat dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Meski Yaqub masih dititipkan di Rutan Polda Sumut, Budi bilang, penanganan dugaan suap proyek yang menjerat Syah Afandin masih terus berjalan. Penyidik disebutnya akan segera menggeledah sejumlah lokasi yang sudah lebih dulu disegel.
“Pasca penetapan tersangka, penyidik tentunya akan melengkapi bukti tambahan yang diperlukan, baik melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi di wilayah Sumut, yang sudah dilakukan penyegelan pada tahap penyelidikan kemarin maupun pemeriksaan para saksi nantinya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka pemberi suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi lain oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah yang masih terus didalami penyidik.
Akibat perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Berita Sepak Bola
Sementara Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lima saksi lain yang masih dalam pemeriksaan adalah:
- Ilhamsyah (Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat)
- Syahrial (Orang dekat bupati/Mantan anggota DPRD Sumut) mengatur proyek
- Akbar (Ajudan bupati)
- Zulkifli (Sopir pribadi bupati)
- Sugiarto (Pihak swasta), pemenang proyek