-->

Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat, Ini Respon Syah Afandin dari Balik Jeruji KPK

Sebarkan:
Syah Afandin alias Ondim terlihat memakai rompi oranye, pakai sandal jepit dengan tangan diborgol ketika keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Senin (6/7/2026).

Sesuai konstitusi, Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti akhirnya resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt)  Bupati Langkat menggantikan Syah Afandin atau Ondim yang telah ditangkap KPK. Jabatan Plt itu akan diemban Tiorita sampai ada kekuatan hukum terhadap proses sidang yang akan dijalani Ondim.

Kalau nanti sudah ada putusan bersalah dengan kekuatan hukum tetap terhadap  Ondim, maka Tiorita akan dilantik sebagai bupati definitif sampai akhir masa jabatan 2030.

Namun status Plt. Bupati sudah menjadi gambaran bahwa semua kebijakan Pemerintah Kabupaten Langkat kini berada di bawah kendali Tiorita Surbakti. 

Tiorita akan melanjutkan kejayaan suaminya, Terbit Rencana Peranginangin yang juga pernah menjabat Bupati Langkat pada periode  2020-2024, namun akhirnya terhenti di tengah jalan karena tersangkut kasus korupsi pada 2022.

Menanggapi amanat yang diberikan kepadanya, Tiorita Br Surbakti mengaku akan menjalankan tanggungjawab sebaik-baiknya. Ia akan belajar dari dua kasus sebelumnya, yakni kasus korupsi suaminya dan kasus korupsi Ondim.

“Doakan saya bisa menjalankan amanat ini dengan baik. Saya akan menjalankan kebijakan dengan penuh integritas, dedikasi, dan semangat pengabdian kepada masyarakat. Saya tidak akan korupsi,”janjinya.

Selama di bawan kendalinya,  Tiorita  memastikan seluruh program prioritas pembangunan, pelayanan publik, serta agenda strategis Pemerintah Kabupaten Langkat akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait nasib Ondim,  Tiorita menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tiorita Surbakti kini resmi sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Langkat
Respon Ondim

Ondim sendiri sampai hari ini masih terus menjalani pemeriksaan marathon di Gedung KPK Jakarta. Ia tidak hanya ditanyai soal manipulasi proyek APBN di Dinas Pendidikan, tapi juga kemungkinan adanya manipulasi di proyek lainnya. 

Tim penyidik juga masih terus menggali asal usul keping platinum sebesar 55 Kg yang dimiliki Ondim.

Saat proses pemeriksaan jeda, Ondim sempat melangkah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada senin (6/7/2026).  Ia tampak  memakai rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut dengan nomor dada 187.  

Ondim hanya memakai alas kaki berupa sandal jepit. Sebuah borgol besi mengunci rapat kedua tangannya yang sedang memegang lembaran kertas putih lipat.  Seorang pengawal tahanan (waltah) berjalan sigap mendampingi langkah bupati tersebut.

Melihat kesempatan itu,  sejumlah wartawan mencoba mendekat dan meminta keterangannya. Ondim terlihat melempar senyum ke arah awak media yang mendekatinya.

“Bagaimana proses pemeriksaannya Pak, “ tanya wartawan.

“Semua lancar. Saya juga lagi menunggu pengacara untuk mendampingi,” Jawabnya sambil berlalu. 

Terlihat jelas kalau Ondim berupaya menghindar membahas substandi pemeriksaan.

Saat Ondim menjauh, wartawan sempat melemparkan pertanyaan soal posisinya sebagai Bupati Langkat yang digantikan oleh wakilnya, Tiorita Surbakti. 

Ondim menjawab singkat, “ kita doakan saja. Nanti kita lihat perkembangannya!” ujarnya.

KPK sebelumnya  resmi menetapkan Syah Afandin alias Ondim bersama seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka kasus korupsi.

Kasus rasuah ini bermula ketika Yaqub mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan lima paket di Dinas Permukiman Kabupaten Langkat pada tahun 2025 melalui metode Pengadaan Langsung.  

 Atas proyek-proyek tersebut, Syah Afandin meminta jatah komitmen sebesar 10 persen dari total nilai proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Permukiman.

Selain memalak proyek dinas, penyidik KPK juga menemukan penerimaan uang panas lain yang mencapai setidaknya Rp 3,5 miliar.

Syah Afandin meraup dana haram tersebut dari praktik memperdagangkan mutasi jabatan kepala sekolah dan camat, hingga memonopoli pengadaan seragam anak sekolah dasar.

Usai penangkapan di rumah nya di Langkat, penyidik KPK langsung memboyong Ondim ke Jakarta dan menjebloskannya ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama. Sementara Yaqub yang merupakan orang dekatnya masih dititipkan di ruang tahanan Polda Sumut. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini