![]() |
| Gerai perpanjangan SIM keliling |
Warga Sumut atau warga dari manapun di Indonesia yang kebetulan sedang berada di Medan dan ingin memperpanjang SIM A atau C yang sudah habis masa berlakunya, bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling yang beroperasi di sejumlah tempat di Medan, tanpa harus ke kantor polisi.
Gerai SIM keliling ini bisa melayani pembuatan SIM dari seluruh Indonesia dengan syarat menunjukkan e-KTP dan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Adapun lokasi pelayanan SIM keliling itu kerap berganti tempat. Untuk sampai 16 Agustus ini, ada enam Lokasi yang bisa didatangi, yakni Komplek MMTC (khusus Sabtu di Plaza Millenium), di depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Sabtu di Medan Fair), Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, Komplek Asia Mega Mas (khusus Minggu di Lapangan Merdeka), dan Komplek Citra Garden Padang Bulan (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka).
Ingat, Lokasi SIM Keliling ini hanya berlaku untuk kurun waktu mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2026. Jika melewati periode tersebut, jadwal akan berubah.
Untuk itu, pastikan detikers terus memantau informasinya di instagram Satlantas Polrestabes Medan guna mengetahui jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling di Medan.
Syarat Perpanjangan SIM
Syarat untuk memperpanjang SIM ini juga sangat mudah. Anda hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku. Pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, sehingga proses perpanjangan SIM bisa dengan cepat selesai.
Jadwal Operasional SIM Keliling ini bervariasi.
- Khusus untuk hari Senin-Jumat, SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
- Pada hari Sabtu, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
- Pada hari Minggu mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
- Pastikan Anda s datang ke lokasi-lokasi SIM Keliling tepat waktu, sebelum jam operasional SIM keliling berakhir.***
