![]() |
| Christoper Hepatta Sitanggang dan bukti pelecehan seks yang dilakukannya |
“Pimpinan USU telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mahasiswa tersebut sehingga yang bersangkutan tidak lagi berstatus mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status tersebut," ujar Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara, Meutia Nauly, Senin (3/8/2026).
Pihak kampus USU, ujar Meutia, awalnya menerima laporan pelecehan seks itu pada 19 Juli 2026. Sejak laporan diterima, Satgas PPK USU terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta memeriksa dokumen dan alat bukti yang relevan.
"Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual," katanya.
Adapun bentuk kekerasan seksual yang dilakukan pelaku adalah berupa menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menghina kondisi tubuh korban, bahkan juga gender korban. Semua tindakan itu dilakukannya melalui chat dengan media WhatsApp atau media digital lainnya
Pelaku juga berkali-kali menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual, mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban. Pernah pula ia melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
"Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual yang berdampak pada rasa aman warga kampus," jelas Meutia
Christoper Hepatta Sitanggang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis angkatan 2025. Ia disebut kerap melakukan pelecehan kepada adik angkatannya dengan kata-kata kasar dan berbau seks. Umumnya disampaikan melalui chatting.
Kasus ini terungkap setelah ada seorang korbanya menceritakan kasus tersebut kepada rekan mahasiswi yang lain. Tidak disangka, ternyata rekannya itu juga mengalami kasus yang sama. Seiring perjalanan waktu, kasus pelecehan seks ini kian terkuak setelah semakin banyak korban yang bersuara.
Kasus pelecehan ini kemudian disampaikan melalui media social. Sejak itu sosok Christoper Hepatta Sitanggang semakin viral. Julukan predator seks melekat pada dirinya. Karena sudah terlanjut viral, kasus ini akhirnya sampai juga ke Satgas PPK USU.
dari pengakuan para korban, Christoper terbukti melakukan pelecehan itu melalui chat. Ada yang berupa body shaming, menyebar foto-foto berbau pornografi, mengajak check in di hotel, menawarkan video call seks, dan menyampaikan kata-kata kotor. Christoper melakukan aksi itu setelah mengetahui nomor kontak para korbannya.
Tercatat, ada 61 perempuan yang menjadi korbannya. Di antara mereka ada juga yang merupakan mahasiswa dari kampus lain. Bahkan ada pula 6 korban dari laki-laki. Khusus korban laki-laki ini umumnya terkait dengan body shaming.
Setelah kasus ini ditangani Satgas PPK USU, akhirnya Christoper tidak bisa menampik semua tuduhan itu. Apalagi bukti dan saksi sudah sangat lengkap.
Christoper sempat meminta maaf. Ia bahkan merekam sebuah video khusus yang menjelaskan pengakuannya terkait pelecehan seks itu.
“Saya Cristopher Sitanggang, dengan segala kerendahan hati saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya bagi orang yang saya sakiti, baik melalui perkataan saya dan perbuatan saya selama ini,” katanya yang disebar di Instagram pribadinya, Setelah menyebarkan video permintaan maaf itu, Christoper lalu menutup akun instagram itu.
Walau sudah meminta maaf, namun kasusnya tidak berhenti sampai di situ. Satgas PPK akhirnya memutuskan untuk memecat Christoper dari statusnya sebagai mahasiswa. Dengan demikian Christoper tidak akan lagi tercatat sebagai mahasiswa USU. ***
