-->

Direktur ALS Chandra Lubis jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 19 Orang

Sebarkan:

Wakapolres Musi Rawas Utara (Muratara) Kompol Ermi (tengah) dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 4 Agustus 2026
Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera PT ALS) dan truk tangki pengangkut minyak mentah milik PT PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Setelah hampir tiga bulan melakukan penyelidikan, Polda Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah Direktur PT ALS Chandra Lubis yang tinggal di Medan, serta Direktur PT PT Sinar Bumi Pertiwi, Shandi Hermanto yang menetap di Jakarta. 

Keduanya dianggap  bertanggungjawab dalam kecelakaan maut itu karena lalai dalam mengurus operasional, perizinan, dan aturan keselamatan kendaraan yang mereka miliki sehingga berujung pada kecelakaan maut tersebut.

Menurut penelusuran polisi, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan itu, baik bus ALS maupun truk pengangkut minyak, sama-sama tidak memiliki administasi transportasi yang lengkap. Dengan demikian ada kesalahan manajemen dalam operasional kendaraan itu.

Dengan alasan itu, maka pimpinan kedua Perusahaan terseret menjadi tersangka.

Pengumuman status tersangka kepada kedua pimpinan kendaraan itu disampaikan oleh Wakapolres Muratara Kompol Ermi dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/8/2026). Namun, hingga kini kedua tersangka belum ditahan karena masih menunggu proses pemeriksaan.

"Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Ermi.

Menurutnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya belum bisa memenuhi panggilan karena sama-sama tidak berada di Sumatera Selatan. Direktur ALS, Chandra Lubis masih berada di Medan, sedangkan Direktur PT PT Sinar Bumi Pertiwi, Shandi Hermanto berada di Jakarta.

Oleh karena itu, Polisi  kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur ALS pada 5 Agustus 2026, sementara pemilik perusahaan truk tangki dijadwalkan diperiksa pada 10 Agustus 2026.

"Kami berharap keduanya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Ermi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan sekitar 50 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi, ahli, hingga pihak manajemen perusahaan.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci pasal yang akan dikenakan maupun bentuk dugaan kelalaian yang menjadi dasar penetapan kedua tersangka.

"Untuk detail pasal dan peran masing-masing akan kami sampaikan dalam rilis resmi," ujarnya.

Ermi menambahkan, proses penyelidikan memerlukan waktu cukup panjang karena penyidik harus memastikan seluruh alat bukti benar-benar kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka bukan berarti langsung dinyatakan bersalah. Semua harus dibuktikan dalam proses persidangan, sehingga penyidik harus bekerja secara cermat dan hati-hati," jelas Ermi.

Tragedi yang Menewaskan 19 Orang

Kecelakaan tragis itu terjadi pada 6 Mei 2026 di wilayah Musi Rawas Utara. Bus ALS bertabrakan dengan truk tangki pengangkut minyak mentah dari arah berlawanan hingga kedua kendaraan terbakar hebat.

Sebanyak 19 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, 17 korban meninggal di lokasi kejadian dalam kondisi terbakar, sementara dua korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Bangkai bus ALS yang hangus terbakar setelah kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada 6 Mei 2026.
Selain korban meninggal, satu penumpang mengalami luka bakar berat dan seorang kernet bus berhasil selamat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga bermula ketika sopir bus berusaha menghindari lubang di jalan sehingga kendaraan oleng dan masuk ke jalur berlawanan sebelum akhirnya bertabrakan dengan truk tangki.

Sejumlah saksi dan penumpang yang selamat sebelumnya mengungkapkan bahwa kondisi bus diduga tidak dalam keadaan prima sebelum kecelakaan terjadi. Mereka mengaku sempat khawatir karena bus beberapa kali mengalami gangguan teknis selama perjalanan, mulai dari radiator yang harus diisi air hingga adanya tetesan oli dari kendaraan.

Bahkan, menurut keterangan saksi, sempat muncul percikan api di bagian belakang bus.

Dalam situasi panik, sopir membanting setir ke kanan dengan tujuan menghindari bahaya yang lebih besar. Namun dari arah berlawanan melaju truk tangki sehingga tabrakan keras tidak dapat dihindari.

Semua orang yang terlibat kecelakaan itu telah diperiksa, termasuk penumpang yang selamat. Polisi juga memeriksa kelengkapan administrasi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan itu. Pada akhirnya polisi menemukan kedua kendaraan itu tidak memiliki administrasi yang lengkap untuk beroperasi.

Alasan ini yang kemudian membuat polisi menjadikan kedua pimpinan dari kendaraan itu sebagai tersangka. Keduanya dianggap lalai dalam melengkapi administrasi kendaraan mereka, namun tetap saja membiarkan kendaraan itu beroperasi di jalan raya.

Direktur PT ALS, Chandra Lubis dan Direktur Direktur PT PT Sinar Bumi Pertiwi, Shandi Hermanto dijadikan tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini