-->

Wow, Kepala Inspektorat Banda Aceh Terlibat Hubungan Sesama Jenis, akan Dicambuk!

Sebarkan:

Fadhil, kepala Inspektorat Kota Banda Aceh (kiri) bersama pasangan sesama jenisnya setelah ditangkap oleh Polisi Syariah di ruang kerja mereka pada sore 12 Agustus 2026.
Aceh yang dikenal dengan julukan negeri syariah Islam ternyata tidak juga bisa bebas dari pengaruh LGBT. Lebih mengejutkan lagi, perilaku LGBT ada yang melanda pejabat di sana.  Salah satunya Fadhil yang menjabat Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. Fadhil akhirnya ditangkap oleh polisi Syariah Islam karena terlibat hubungan sesama jenis  di ruang kantornya bersama seorang mahasiswa di kota itu.

Peristiwa penangkapan Fadhil terjadi pada Rabu sore 12 Agustus lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi syariah menggerebek ruang kantornya setelah mendapatkan pengaduan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.

Selama ini prilaku Fadhil memang sudah mencurigakan para pegawai di sana. Namun belum ada bukti untuk menyatakan ia memiliki perilaku LBGT alias penyuka sesama jenis. Baru sebatas kecurigaan saja, meski kecurigaan itu sangat kuat sebab selama ini ruang kantor Fadhil kerap didatangi pemuda yang begitu dekat dengannya setelah jam kerja berakhir.

Sampai akhirnya para pegawai di kantor itu mencurigai ada sesuatu yang aneh saat pemuda rekannya itu kembali datang ke ruang Inspektorat Kota Banda Aceh pada 12 Agustus lalu sekitar pukul 18.50 wib. Polisi syariah langsung dihubungi untuk membongkar apa sebenarnya yang terjadi di ruangan itu.

Tidak disangka, hubungan sesama jenis itu begitu tampak jelas. Tak pelak lagi, Fadhil bersama anak mud aitu langsung ditangkap dan diseret ke kantor Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda guna  menjalani pemeriksaan.

Setelah mendapatkan keterangan dari keduanya serta para saksi, Fadhil dan mahasiswa itu kemudan dinyatakan sebagai tersangka. Fadhil juga langsung diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat. Sementara pemberhentian statusnya dari PNS masih dalam proses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan, pemberhentian terhadap Fadhil dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.

"Dari segi kepegawaian setelah dilakukan BAP oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya, sesuai dengan surat pemberhentian dari Wali Kota Banda Aceh," ujar Emila saat konferensi pers di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Walikota Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan seluruh kegiatan di Inspektorat Kota Banda Aceh tetap berjalan. Wali Kota Banda Aceh juga memerintahkan pembentukan tim pemeriksaan disiplin yang nantinya diketuai Sekda.

Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan.

Fadhil dan AM akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Jika semua tuduhan itu benar-benar terbukti, maka mereka dipastikan bakal menjalani hukuman cambuk di depan public.

Semua tentu harus menunggu proses sidang di Mahkamah Syariah, Banda Aceh.  Fakta ini menjadi bukti kalau ancaman LGBT telah melanda berbagai kalangan. Bahkan ancaman itu juga ada di negeri syariah Islam yang sangat ketat melarang perilaku setan itu. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini