-->

Terbongkar Lagi, Dua Petugas Pajak Manipulasi Nilai Produk PT TPL Hingga Negara Rugi Rp2 Triliun

Sebarkan:
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk (Foto:Dok/Humas Kejagung)

Kasus petugas pajak memperkaya diri tidak pernah habisnya. Hanya saja banyak aksi petugas pajak ini tidak terungkap karena mereka bermaian sangat rapi dan lihai dalam menutup diri. Dari sedikit kasus korupsi yang terungkap, salah satu yang terbaru dalah permainan dua petugas pajak  yang terlibat dalam  mengubah nilai harga (transfer pricing) produk pulp PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Dua petugas pajak yang terlibat memanipulasi data produk  itu adalah  Bowo Priyatmoko (BP) selaku pemeriksa pajak madya atau supervisor pemeriksa pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, serta SR selaku supervisor pemeriksa pajak PT TPL pada 2024

BP dan SR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bukan pemeriksa biasa, tapi merupakan petugas dengan jabatan strategis di Kementerian Keuangan.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan keduanya sebagai  tersangka tindak pidana korupsi transfer pricing terhadap ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL Tbk periode 2008-2025.  Keduanya merupakan pejabat tinggi pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak melakukan pengawasan dan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai audit program yang telah ditetapkan. Sebagai imbalan, tersangka BP diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL Tbk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Dalam konstruksi perkara sementara, BP dan SR diyakini menerima fee dari pihak PT TPL atas jasa mereka melakukan transfer pricing itu. Dugaan tersebut menjadi perhatian penyidik karena mereka memiliki fungsi pengawasan terhadap pemeriksaan pajak perusahaan.

Berkat peran keduanya,  PT TPL bisa mengekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan nilai yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Produk yang secara karakteristik bernilai tinggi di tingkat pasar, tapi berkat permainan petugas pajak itu, dilaporkan sebagai kertas dengan grade rendah sehingga pembayaran pajaknya jauh lebih rendah.

Kejagung menyebut perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Adapun kedua tersangka, selama bertahun-tahun dicurigai mendapat fee dari PT TPL atas jasa mereka menurunkan tarif pajak itu.

Praktik seperti ini sebenarnya banyak dilakukan petugas pajak, namun hanya sedikit yang terungkap. LKasus ekspor pulp PT TPL terungkap setelah perusahaan itu berhenti operasinya karena disebut-sebut terkait dengan bencana banjir yang terjadi di Sumut pada November 2025. Sampai sekarang nasib PT TPL tidak jelas. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini