Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Yaqut yang
terkenal kerap membangga-banggakan kehebatan Nahdlatul Ulama (NU) dijadwalkan menjalani
sidang perdana perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode
2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan akan dipimpin hakim ketua Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.
Sebelumnya, Yaqut menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
KPK diketahui memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicegah bepergian ke luar negeri, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Masa penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit (RS) Polri setelah politikus tersebut mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Sidang perdana ini menjadi tahapan penting untuk menguji dakwaan jaksa sekaligus memberikan kesempatan kepada Yaqut dan tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum.
Yaqut sendiri cukup tenang menghadapi persidangan perdana ini. Ia tidak banyak bicara mengenai perkara yang menjeratnya. Ia hanya meminta dukungan doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar.
"Doakan saja, kalau soal itu nanti. Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakanlah, semua yang baik akan kelihatan," kata Yaqut di dalam ruang sidang, Selasa, 11 Agustus. Tapi Yaqut juga tidak boleh lupa,
Saat menjabat Yaqut terkenal kerap berkampanye anti korupsi. Seolah-olah dialah pejabat paling bersih di jagat raya ini. Ia kerap mengancam akan mengerahkan kekuatan Banser NU untuk memberantas korupsi. Tidak heran, sebab Yaqut adalah salah satu tokoh Banser NU. Ia kerap menganggap dirinya paling nasionalis.
Eh, nggak tahunya, korupsi yang dilakukannya begitu luar biasa. Yang dikorupsi adalah dana haji melalui manipulasi kuota haji. Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Inilah kehebatan tokoh NU. ***