Polemik
syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di
Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendapat sorotan dari Partai Solidaritas
Indonesia (PSI). Ada dua perspektif yang berkembang terkait gugatan ini, yakni
pihak yang keberatan dan perspektif dari pihak penggugat.
Gibran dan adiknya Kaesang, terlalu dipaksakan terjun ke politik
Kader PSI, Dedy Nur Palakka sebagai pihak yang keberatan, menilai para penggugat yang kini sibuk membawa persoalan tersebut ke MK merupakan orang-orang yang secara personal merasa jengkel dan kesal terhadap Gibran.
Dedy menyampaikan pandangan tersebut melalui akun X pada Selasa (29/9/2026). Ia juga menyinggung soal kewenangan pemakzulan yang menurutnya berada pada DPR.
"Kalau bicara Pemakzulan, yang punya kewenangan konstitusional itu namanya DPR. Tapi, sejauh ini kita tidak pernah mendengar lembaga ini mengeluarkan semacam agenda resmi pemakzulan atas Presiden maupun Wakil Presiden," tulis Dedy di akun X, Selasa (29/9/2026).
Menurut Dedy, tidak adanya agenda resmi pemakzulan maupun pendapat resmi DPR menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tidak sedang menghadapi persoalan terkait UUD 1945.
"Bahkan untuk menyampaikan pendapat resminya saja tidak. Artinya, pemerintahan Prabowo-Gibran sebenarnya tidak pernah ada masalah dengan UUD 1945," ujarnya.
Dedy kemudian mengarahkan sorotannya kepada pihak-pihak yang saat ini mengajukan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran ke MK.
"Sekarang yang lagi sibuk di MK hanyalah orang-per-orangan yang jengkel dan kesal saja secara personal sama Gibran Rakabuming Raka, alasannya masih agak-agak mirip soal dokumen ijasah yang mereka duga-duga tidak memenuhi syarat," sebut Dedy.
Meski menyebut demikian, Dedy mengakui bahwa pihak-pihak tersebut tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan melalui proses persidangan di MK.
"Orang-per-orangan ini kelihatan lagi di atas awan, karena MK bersemangat mendengarkan keluhan mereka soal PHPU yang jelas sudah lewat 2th alias kadaluarsa. Tapi, kita juga perlu menghargai usaha-usaha politik mereka untuk didengarkan pendapatnya," ungkapnya.
Dedy selanjutnya memberikan penilaiannya terhadap sikap MK yang tetap membuka ruang pemeriksaan terhadap permohonan tersebut. Menurutnya, proses itu menjadi kesempatan bagi para pemohon untuk menyampaikan argumentasi mereka.
Perkara yang disinggung Dedy merupakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK mencatat perkara tersebut sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon antara lain Denny Indrayana, Partai Ummat, serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Kami Sayang Gibran
Namun dalam perspektif penggugat, alasan gugatan itu mereka sampaikan semata-mata ingin membongkar permainan politik dan konspirasi merusak hukum yang pernah terjadi pada Pemilu 2024 lalu. Ada banyak yang terlibat dalam permainan politik itu, termasuk KPU, Polri, dan tentu saja lembaga negara yang ketika itu semua berada dalam kendali Jokowi.
Dalam situasi itu, Gibran yang tidak layak menduduki jabatan wakil presiden, dipaksa untuk tampil demi melannggengkan dinasti keluarga Jokowi. Padahal dilihat dari sisi kepantasan, Gibran sama sekali tidak pantas untuk menduduki jabatan itu. Kemampuannya di bawah rata-rata, kecerdasannya sangat memprihatinkan, kemampuan komunikasinya sungguh di bawah nalar.
Gibran kerap menjawab pertanyaan yang berbeda dari yang ditanyakan. Tak heran jika ia dijuluki wapres planga plong, tidak tahu harus mengerjakan apa. Pada akhirnya Gibran seakan boneka yang hanya jadi alat permainan saja.
Maka itu, para penggugat sangat kasihan dengan Gibran. Ia dipaksa menduduki jabatan yang sebenarnya tidak layak untuk dirinya. Pada akhirnya anak muda ini selalu menjadi bahan olok-olokan public. Ia dibully di sana sini.
Jelas itu bukan salah Gibran, juga bukan salah pembully. Yang bersalah adalah orang-orang yang memaksa Gibran menduduki jabatan itu. Oleh karena itu, para penggugat berharap Gibran bisa ditempatkan di posisi yang lebih pantas sehingga ia bisa berkarya dengan tenang.
Sebelum terjun ke politik. Gibran sempat sukses mengembangkan usaha sebagai penjual goreng pisang. Namun usaha itu kemudian bangkrut karena tidak dikelola dengan baik. Semua berawal dari ulah Gibran yang mulai memaksa diri bersentuhan dengan politik.
“Padahal kalau Gibran focus jadi pejuang goreng pisang, bisa jadi usahanya itu akan berkembang,” kata Denny sebagai salah seorang penggugat ijazah Gibran. Sayang sekali memang.
Karena rasa sayang itu, maka Gibran selayaknya diturunkan dari jabatan Wapres untuk ditempatkan di tempat yang pantas bagi dirinya. Posisi yang pantas bagi Gibran, ya, tidak lain sebagai penjual goreng pisang!
Gugatan itu sekaligus meminta Jokowi agar jangan memaksakan anaknya menduduki jabatan tidak pantas bagi mereka. ***