| Sejumlah ibu yang anaknya korban keracunan MBG di tanah Karo meluapkan kemarahan saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Karo beberapa waktu lalu. Mereka kemudian sepakat membawa kasus tersebut ke ranah pidana dan perdata, |
Hingga sekarang penanganan kasus keracunan akibat Makanan Bergizi gratis (MBG) di Tanah Karo pada 13 Agustus lalu belum juga tuntas. Jangankan memberi ganti rugi, perhatian kepada para korban juga sangat kurang diberikan pihak penanggungjawab. Hal ini yang mendorong keluarga korban membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
Sejumlah keluarga korban telah resmi menunjuk kuasa hukum untuk mennyampaikan pengaduan ke Polres Karo pada akhir Agustus lalu demi menuntut agar masalah itu ditangani secara hukum. Mereka berharap pihak yang bertanggungjawab harus mendapat sanksi pidana, tidak cukup sekedar dimutasi atau dipecat dari jabatannya.
Kuasa hukum korban, Aslia Rubianto, mengatakan laporan telah disampaikan ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026. Menurut Aslia, ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni SPPG terkait, Badan Gizi Nasional (BGN), dan guru.
Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga menyiapkan gugatan perdata terkait kasus keracunan MBG tersebut.
"Langkah hukum ini kami lakukan agar jadi pembelajaran bagi pemerintah sehingga kasus keracunan seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Aslia.
Kuasa hukum itu juga menyoroti soroti keterbukaan hasil laboratorium pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang dikonsumsi para siswa yang terbukti mengandung racun. Masalahnya, informasi terkait racun itu tidak disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban.
Keluarga korban baru memperoleh hasil laboratorium setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Karo pada 7 September 2026. Padahal, hasil pemeriksaan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Sumatera Utara disebut telah bertanggal 16 Agustus 2026 atau tiga hari setelah insiden keracunan.
"Selama ini ketika kita pertanyakan, seolah-olah tidak diberikan bagaimana sebenarnya bakteri yang kena. Oleh sebab itu, banyak tafsiran-tafsiran masyarakat, ada yang bilang ini kena boraks, ada yang bilang racun-racun yang lain," kata Aslia.
Menurut Aslia, penjelasan lebih awal mengenai hasil pemeriksaan dinilai penting agar keluarga korban tidak terus berada dalam ketidakpastian.
"Andaikan sejak awal Dinas Kesehatan Karo memberikan penerangan terhadap apa yang sebenarnya yang ada di dalam tubuh anak-anak kita sehingga terjadi kejang, dan ada beberapa yang kehilangan ingatan, artinya tidak terjadi kegalauan di orang tua," tutur Aslia.
Terbukti ada bakteri
Berdasarkan pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Sumatera Utara, ditemukan tiga jenis bakteri dalam sampel makanan MBG yang diperiksa. Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Dinkes Sumut Pulo Rizal Togatorop mengatakan bakteri tersebut ditemukan pada nasi, ikan dencis, dan melon.
"Ada bakteri Bacillus Cereus (di nasi), Staphylococcus Aureus (Ikan Dencis), dan Escherichia Coli (melon)," kata Rizal, Rabu (9/9/2026). Selain itu, bakteri Staphylococcus aureus juga ditemukan pada sampel muntahan salah satu anak.
Rizal menjelaskan, bakteri-bakteri tersebut dapat ditemukan secara alami pada manusia maupun lingkungan. Namun, dalam kondisi tertentu, bakteri dapat berkembang dan menghasilkan racun yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
"Kalau dalam kondisi tertentu bakteri bisa berkembang dan mengeluarkan racun yang bisa menyebabkan mual, muntah, lemas dan gejala lainnya," ujar Rizal.
Meski demikian, hasil laboratorium tersebut belum menyimpulkan secara langsung bahwa ketiga bakteri itu merupakan penyebab pasti seluruh gangguan kesehatan yang dialami para siswa.
Saat ditanya mengenai dugaan gangguan ingatan pada salah satu siswa, Rizal juga tidak memberikan kesimpulan.
"Kami selaku tim penguji tidak mempunyai kemampuan untuk sampai ke situ," tuturnya.
Desakan pertanggungjawaban juga disampaikan orang tua korban saat RDP di DPRD Karo. Salah satunya adalah Paruliana Borusitonga, ibu dari Agnesia Paruliana Borusitonga yang menyebut anaknya mengalami gangguan kesehatan setelah insiden keracunan MBG.
"Saya orang tua dari anak Agnesia Paruliana Borusitonga," ujar Paruliana dalam RDP tersebut.
Paruliana mengatakan kondisi anaknya belum pulih dan masih membutuhkan perhatian medis. "Anak sayalah yang kena ginjalnya. Di mana hati nurani kalian? Terutama kepala SPPG. Bapak punya anak atau tidak?" katanya.
Ia juga mengatakan anaknya telah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit. "Ini anakku sekarang lemah di rumah. Ini tentang nyawa anak kami ini. Ini tentang nyawa, Pak. Nyawa," ucapnya. "Anak saya sudah tiga kali bolak-balik rumah sakit," lanjut Paruliana.
Selain persoalan kesehatan, Paruliana juga mempertanyakan hasil pemeriksaan terhadap makanan yang dikonsumsi para siswa.
"Dan sayalah yang viral di media sosial itu yang menanyakan racun apa yang terdeteksi di ikan itu. Sampai saat ini kami tidak tahu. Kalian bungkam semua," tegasnya. "Bungkam kalian semua bungkam," kata Paruliana.
BGN Mengaku Bertanggungjawab
Di tengah langkah hukum yang ditempuh keluarga korban, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan menyatakan tetap mendampingi proses pengobatan siswa terdampak. Salah satunya adalah Febiona Purba (16), siswa yang sebelumnya disebut mengalami gangguan ingatan setelah keracunan MBG.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha KPPG Medan Erdianta Sitepu mengatakan Febiona menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUP Adam Malik, Medan.
"Dia ke rumah sakit dalam rangka kontrol kesehatan. Tadi sudah melakukan pemeriksaan EEG dan besok keluar hasilnya," kata Erdianta.
Erdianta mengatakan pihaknya belum dapat memastikan dugaan gangguan ingatan yang dialami Febiona karena hal tersebut menjadi ranah dokter. "Itu mungkin nanti bisa ke dokter yang berwenang. Tapi dari hasil komunikasi kami dengan Febiona tadi bagus saja. Bisa diresponnya dengan baik," ujar Erdianta.
Sehari kemudian, KPPG kembali mendampingi Febiona dan keluarganya untuk mengetahui hasil pemeriksaan dokter spesialis neurologi anak.
“Dokter Yazid tadi menyampaikan, tidak dikasih terapi apa-apa karena normal. Tidak dikasih obat juga. Jadi obat yang diterima Febiona dari Psikiatri semalam aja,” kata Erdianta, Selasa (8/9/2026). Erdianta juga mengatakan BGN menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG di Karo.
"Semua kita cover. BGN yang membayar biaya yang timbul akibat perobatan. Kita tanggungjawab untuk itu termasuk transportasi menuju rumah sakit," sebutnya.
KPPG Medan juga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarga.
Sebagai informasi, kasus keracunan MBG ini mencuat di Karo terjadi pada Kamis (13/8/2026). Ratusan siswa dari sejumlah sekolah dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Investigasi awal BGN menyoroti penanganan bahan makanan berupa ikan yang digunakan dalam menu. Sudaryono mengatakan ikan basah tidak disimpan di dalam freezer selama sekitar 10 hingga 12 jam.
“Ikan basah tidak ditaruh ke dalam freezer, itu suatu kebodohan dan kelalaian,” tegas Sudaryono.
Sebagai tindak lanjut awal, BGN menutup dapur penyedia makanan yang terkait dengan kejadian tersebut dan mencopot Kepala SPPG. Sementara itu, keluarga korban tetap menunggu tindak lanjut atas laporan hukum yang telah disampaikan ke Polres Tanah Karo. *** Kompas