-->

Mahfud MD Prediksi MK Kabulkan Gugatan Denny, Tapi Tidak Mendiskualifikasi Gibran dari Wapres

Sebarkan:
 Mahfud MD, mantan Ketua MK

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk terus memperdalam kasus ijazah Gibran Rakabuming Raka yang bermasalah.  Jika tidak ada aral melintang, awal Oktober ini putusan akan dibacakan. Besar kemungkinan gugatan terhadap ijazah itu akan dikabulkan Sebagian oleh MK.

Keyakinan ini disampaikan oleh  Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD yang juga mantan ketua MK. Meski demikian, Mahfud memperkirakan kalau MK hanya akan mengabulkan sebagian petitum gugatan pakar hukum Denny Indrayana itu.

Mahfud MD menyebut MK akan membenahi agar persyaratan pendidikan di Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 dipatuhi pasangan capres-cawapres. Namun, Mahfud MD yakin MK tidak akan mengabulkan petitum diskualifikasi Gibran yang berimplikasi pada pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.

"Kalau menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya. Soalnya kejanggalan ijazah Gibran itu semakin terang benderang di persidangan ini,” katanya.

Kalau saja gugatan ini disampaikan sejak awal, bisa jadi status Gibran sebagai wakil presiden akan dibatalkan. Namun karena prosesnya sudah dua tahun kemudian, menurut Mahfud, terlalu luar biasa kalau MK kemudian membatalkan status Gibran sebagai wapres.

“Kemungkinan besar tidak sampai mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres. Cuma menjadi peringatan sehingga Gibran akan sulit maju pada Pemilu 2029,” kata Mahfud.

Terkait polemik kewenangan MK menyidangkan gugatan ijazah itu, Mahfud berpendapat MK tetap bisa melangkah jika ditemukan bukti baru atau novum. Syaratnya, hakim harus kreatif.

"Kalau saya hakimnya, saya bisa kreatif. Bisa dengan berbagai hal misalnya pakai novum. Dulu kan masalah ini tidak keluar kok saat persidangan (sengketa Pilpres 2024), kan bisa.  Novum itu bukti baru yang dulu sudah ada, tapi dulu disembunyikan atau tersembunyi, eh sekarang kok ketemu," tuturnya.

Selain novum, Mahfud MD mengungkap opsi lain berupa rechtsvorming atau penciptaan hukum.

Sewaktu menjabat Ketua MK, Mahfud mengaku pernah menerapkan langkah ini saat menjadi hakim MK dalam kasus pembatalan Dirwan Mahmud sebagai pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2008, yang terbukti sebagai mantan narapidana kasus pembunuhan berhukuman tujuh tahun. Padahal, saat itu MK tak berwenang menyidangkan gugatan terkait.

"Itu namanya rechtsvorming karena rechtsvinding-nya atau mencari aturannya nggak ada. Tapi bahaya kalau ini dilanjutkan," kata Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK.  Berkaca dari putusan itu, MK kemudian diamanatkan menangani perkara bersifat substantif.

Permohonan Denny Indrayana

Sebagai catatan, permohonan Denny diajukan pada 10 September 2026 lalu dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, jauh melewati tenggat pengajuan PHPU.

Para pemohon mengklaim punya bukti pascapemilu, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diperoleh resmi pada 16 April 2026.

Sidang perdana telah digelar Rabu (23/9/2026) dan akan dilanjutkan Rabu (30/9/2026) serta Kamis (31/9/2026) dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU, Bawaslu, serta pihak terkait yakni relawan Gibran, Militan Gibran 08 Nusantara.

Total ada tujuh petitum yang diajukan oleh Denny yakni:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
  • Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
  • Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini