![]() |
| uru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. |
Kasus korupsi proyek jalan raya di Sumatera utara yang pernah dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan pada Juni 2025 ternyata belum sepenuhnya tuntas. Lima tersangka yang sudah menjalani hidup di penjara ternyata tidak cukup sebagai pemain yang terlibat memanipulasi proyek itu. Masih ada pemain lain yang harus diperiksa.
Makanya pemanggilan terhadap aktor itu mulai lagi dilakukan KPK pertengahan Oktober ini.
Setidaknya belasan orang sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK pekan ini. Selain ajudan bupati Padangsidempuan, ada pula Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan.
Adapun pada hari ini Rabu (7/10/2026) KPK memeriksa mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan sejumlah saksi lainnya. Para saksi itu dianggap tahu perihal proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara.
“Hari ini Rabu (7/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK.
Di Kantor KPPN Padang Sidempuan, KPK memeriksa tujuh orang. Mereka yang diperiksa adalah :
- Mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu,
- Hanafi Rambe selaku driver Dinas PUPR Tapanuli Selatan,
- Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025 yang kini menjabat Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Utara.
- Elpi Yanti Harahap selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal,
- Rajab Asri Nasution selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal sejak 2023 hingga sekarang sekaligus PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal sejak 2024;
- Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal;
- Ramlan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021-2024.
Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dilakukan terhadap delapan orang yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Mereka adalah:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, ASN/Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024-2025;
- Dicky Erlangga, ASN/Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025;
- Rahmad Parulian, ASN/Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021-2023.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021-2023
- Faisal, ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025;
- Heri Handoko, ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025.
- T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, ASN/Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2024,
- Manaek Manalu, ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan BBPJN Wilayah Sumatera Utara.
KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Para pihak yang diperiksa juga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya KPK telah menyeret lima terdakwa dalam kasus itu sebagai penghuni penjara. Mereka adalah
- Topan Ginting mantan Kepala Dinas PUPR Sumut dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen divonis 4 tahun penjara,
- Heliyanto, pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut vonis 5 tahun penjara
- Muhammad Akhirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group selama 2,5 tahun penjara
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Direktur PT Rona Na Mora vonis 2 tahun penjara.
