![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Nusron telah dijadwalkan penyidik. Keterangan Nusron akan didalami untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
"Benar, hari ini, Rabu 7 Oktober, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN," kata Budi Rabu pagi.
KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Budi mengatakan penyidik ingin menggali informasi dari Nusron terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN sehingga konstruksi perkara dapat menjadi lebih terang.
"KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi pada 18 September. Tiga hari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik selanjutnya menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September, dan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026.
Sebelumnya, Nusron mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon yang sedang ditangani KPK. Pernyataan tersebut disampaikan Nusron pada 18 September 2026.
Namun bantahan Nusron itu sangat tidak masuk diakal karena para tersangka lain justru menyebut kalau ia adalab otak di balik kasus itu. Apalagi KPK juga menemukan uang Rp106 miliar di rumah salah satu tersangka yang kabarnya milik Nusron.
Pemeriksaan Nusron hari ini menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah saksi dari pihak Summarecon dan anak usahanya untuk mendalami perkara tersebut.
Pemeriksaan Nusron dalam kasus ini berpeluang untuk menjadikan dirinya sebagai tersangka baru menyusul kawan-kawannya yang lain. Sebagai pejabat negara, Nusron kerap dijuluki makelar kebijakan ***
