-->

MK Akui Gibran Tidak Tamat Pendidikan Setara SMA, Tapi Tidak Bisa Diberhentikan dari Jabatan Wapres

Sebarkan:

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan kasus ijazah Gibran
Persidangan terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka akhirnya tuntas disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa malam (6/10/2026) Majelis hakim MK menegaskan bahwa Gibran sama sekali tidak punya bukti telah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Meski demikian, persoalan itu tidak menjadi alasan untuk mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden.

MK mengakui tidak punya kewenangan membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Dengan demikian tuntutan pemohon yang meminta Gibran segera dilengserkan dari jabatan wakil presiden, tidak bisa dikabulkan MK.

Di sisi lain, MK juga menilai para pemohon tidak punya legal standing untuk melengserkan Gibran karena para pemohon bukanlah pihak yang bersengketa dalam Pemilu.

“Jadi memang status pemohon sama sekali tidak terkait dengan perselisihan pemilu, sehingga mereka tidak punya kekuatan hukum untuk meminta pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden,” kata Suhartoyo. Dengan demikian gugatan pemohon ditolak.

Namun yang menarik, dalam persidangan itu MK tegas menyebutkan tidak menemukan bukti kalau Gibran menyelesaikan pendidikan yang bisa dikatakan setara SMA.  Ia hanya dianggap punya pengetahuan yang  bisa dikatakan setara SMK, namun pengetahuan setara itu tidak berarti tamat pendidikan SMA. Itu hanya frasa  subjektif.

Kalaupun Gibran pernah mengikuti pendidikan di Singapura dan Australia, MK menilai hal itu  tidak menjadi ukuran bahwa ia sudah menyelesaikan studi di sana. Gibran hanya memiliki certificate of attendance yang merupakan bukti kehadirannya pernah mengikuti pendidikan. Faktanya Gibran tidak pernah menerima surat tanda tamat belajar atau ijazah. 

Dengan demikian surat Kementerian Pendidikan yang menyebutkan Gibran telah menyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri adalah sebuah kekeliruan.

Meski begitu, status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap aman sampai Oktober 2029 mendatang. terkait masalah pendidikan Gibran, MK menyerahkan kewenangannya kepada lembaga terkait. Yang jelas MK tidak menemukan bukti yang menyebutkan Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA.

Karena persoalan pendidikan ini, besar kemungkinan langkah Gibran untuk kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2029 bakal tersendat.  Kecuali dalam waktu dekat ia mau dan lulus dalam mengikuti ujian setara paket C. 

Putusan itu setidaknya membuat kelanjutan Dinasti Jokowi dalam politik semakin terancam. Kini Bobby tinggal mengandalkan menantunya Bobby Nasution dan putra sulungnya Kaesang Pangerap untuk melanjutkan tahta dinasti keluarga mereka. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini