![]() |
| Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka |
Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi untuk pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden telah terjawab sudah. Gugatan itu tegas ditolak dengan alasan pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat untuk menyampaikan gugatan.
Para Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon. Maka, sekalipun persoalan yang mereka bawa menyentuh isu serius mengenai syarat pencalonan, Mahkamah mengaku tidak memiliki ruang untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Namun, ada bagian penting dari putusan MK itu yang tidak boleh dilewati begitu saja, yaitu soal ijazah Gibran. Ya, dalam persidangan itu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Di sinilah perkara ini meninggalkan satu pertanyaan besar yang jauh lebih menarik daripada sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah. Di balik penolakan gugatan itu, Mahkamah melihat ada satu persoalan cukup penting yang perlu untuk diperiksa lebih lanjut. Tapi kelanjutan masalah itu masih menemui jalan buntu.
Ada fakta kejanggalan, tapi kejanggalan itu berhenti tanpa memberikan akibat hukum atas fakta yang ditemukannya sendiri. Kejanggalan itu terkait temuan Mahkamah soal syarat pendidikan yang tidak memperoleh ujung hukum yang jelas.
Di sinilah putusan ini seharusnya tidak dibaca secara sederhana sebagai perkara yang sudah selesai. Putusan tetap harus dihormati, termasuk ketika Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, penghormatan terhadap putusan tidak berarti menutup ruang untuk membicarakan konsekuensi dari temuan yang muncul di dalamnya. Sebab sejatinya, ada perbedaan antara perkara yang selesai dan persoalan yang selesai.
Perkara ini telah selesai di tangan Mahkamah. Namun, persoalan mengenai temuan Mahkamah tentang syarat pendidikan Gibran justru menjadi bagian yang paling membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Makanya jangan heran kalau para pemohon justru merasa menang dengan putusan Mahkamah itu. Keputusan Mahkamah yang menyebut tidak adanya bukti Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA adalah substansi penting dalam persidangan itu.
Kini jelas terbukti, Gibran semestinya tidak layak mengikuti Pemilu 2024 untuk maju sebagai calon wakil presiden. Namun gugatan ini memang datang terlambat. Kalau saja gugatan ini masih berada pada rentang waktu sengketa Pemilu atau disaat Gibran belum dilantik. Barangkali masalahnya akan berbeda. Jelas, ada kesalahan administrasi di sana.
Tapi sekarang Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon, melainkan sudah wakil presiden. Telah menjabat sekitar dua tahun, sehingga sengketa Pemilu tidak berlaku lagi. Maka itu, bukan wilayah Mahkamah untuk membatalkan jabatan Wapres yang melebat pada Gibran.
Kewenangan itu semestinya ada pada lembaga legislative atau parlemen. Hal ini yang menjadikan persoalan ijazah Gibran belum selesai. Sengketa ini masih Panjang, tapi bukan lagi di Mahkamah, melainkan berpeluang dikembangkan di DPR RI.
Makanya kuasa hukum pemohon, Refly Harun dan Bambang Widjojanto menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi itu. Mereka menangkap substandi penting dari putusan itu, bahwa Gibran sesungguhnya tidak memiliki ijazah SMA.
"Pihak kami juga gembira dengan putusan itu karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA dan itu secara sah dan meyakinkan," kata Refly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam usai Mahkamah membacakan putusannya.
Refly mengatakan putusan MK menjadi peluang Gibran dimakzulkan karena terbukti tak memenuhi syarat ijazah SMA untuk maju Cawapres 2024. Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeachment menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945.
Terlebih lagi, Mahkamah menyerahkan ke lembaga lain untuk menindaklanjuti fakta Gibran tak memiliki ijazah SMA. Putusan itu menjadi pertanda kalau DPR bisa melanjutkan kasus itu karena secara politis, legislatif merupakan pihak yang berwenang membahas pelanggaran administrarif Pemilu bagi wakil presiden yang sudah menjabat.
Makanya, menurut Refly, jika DPR mau menegakkan hukum lebih baik, maka masalah ijazah Gibran ini semestinya segera dibahas. Namun dari sisi Gibran, kata Refly lagi, seharusnya ia sadar diri.
Mahkamah telah membongkar kebusukan anak Jokowi ini karena tidak memiliki ijazah SMA, oleh karena itu seharusnya Gibran tahu diri.
"Kalau misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, seharusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri," kata Refly.
Tapi itu kalau ada etika. Nah, masalah etika terkait Gibran ini sebenarnya bukan hanya ijazah. Sebelumnya ada lagi soal perubahan UU Pemilu soal batas usia pencalonan wakil presiden yang diubah sehingga Gibran yang seharusnya tidak memenuhi syarat mencalonkan diri, dengan perubahan UU itu ia pun bisa maju.
Jelas ini pelanggaran etika. Tapi Gibran tidak pernah memahami soal etika itu. Ia menutup mata dan telinga terhadap semua ejekan dan caci maki. Begitu juga dalam putusan MK ini, bisa dipastikan, Gibran tetap tidak peduli. Ayahnya Jokowi dipastikan tetap mendorong Gibran menduduki singgasana Wakil Presiden hingga usai masa jabatannya Oktober 2029 mendatang.
Soal Gibran tidak lagi bisa mencalonkan pada Pemilu 2029, itu urusan nanti. Setidaknya Gibran tidak dipermalukan lebih dalam dengan mundur dari jabatan wapres. Jokowi pun bisa mengatur siasat lebih lanjut untuk mengatur rencana berikutnya.
Sulit untuk percaya bahwa DPR mau membahas lebih lanjut soal ijazah Gibran ini. Mungkin lebih aman bagi mereka membiarkan Gibran tetap sebagai wapres sampai akhir masa jabatannya. Namun di tingkat akar rumput, status pendidikan Gibran akan terus menjadi gunjingan.
Ternyata wakil presiden Indonesia tidak tamat SMA. Lebih malunya lagi, sejak awal mengaku berpendidikan tinggi, tamatan luar negeri. Ternyata pendidikan yang ditempuhnya lebih rendah dibanding tamatan SMA di desa-desa.
Kalau anaknya tidak tamat SMA, bagaimana dengan ijazah bapaknya..?
Benar-benar keluarga bermasalah, tapi hebatnya sangat beruntung bisa duduk di singgasana penguasa. Se-Indonesia telah tertipu. ***
