-->

Gugatan Ditolak, Pihak Pemohon Senang karena MK Tidak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA

Sebarkan:

 

Kuasa pemohon kasus ijazah Gibran, Refly Harun (kanan) dan Denny Indrayana
Gugatan kasus ijazah Gibran Rakabuming yang digelar di Mahkamah Konstitusi resmi ditolak. Alasan penolakan, karena pemohon tidak punya legal standing dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden tidak bisa dianulir. Namun pihak pemohon merasa bahagia karena MK tegas menyatakan tidak ada bukti bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA.

Artinya, surat keterangan dari Kementerian Pendidikan pada 2019 yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di Australia adalah sebuah kesalahan besar. Surat keterangan itu tidak sepantasnya diterbitkan dan tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Terkait masalah pendidikan ini, MK sepenuhnya menyerahkan tindaklanjutnya kepada lembaga terkait. Yang jelas, selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang menyatakan Gibran pantas disebut alumni sekolah menengah atas atas yang setara.

Penjelasan MK ini yang membuat para termohon merasa sangat bahagia. Meski tuntutan agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan wapres tidak dikabulkan, tapi permasalahan soal pendidikan Gibran sudah sangat jelas.

“Sudah tegas kalau MK menyatakan tidak menemukan bukti kalau Gibran sudah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Jadi selama ini Gibran telah membohongi public, mengaku kalau ia tamatan pendidikan SMA. Rakyat sudah dibohongi,” ujar Refly Harun, salah seorang kuasa hukum termohon.

Dengan penegasan MK itu, bola selanjutnya menggelinding  ke DPR RI. Seharusnya, kata Refly Harun, penjelasan KPK itu bisa menjadi acuan bagi DPR  untuk membahas status Gibran sebagai wakil presiden.

“Sudah terbukti bahwa Gibran tidak tamat SMA, harusnya DPR RI dapat bersidang membahas masalah ini sehingga Gibran segera didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden,” ujar Refly.

Menindaklanjuti penjelasan MK itu, Refly dan para termohon berencana melakukan audiensi dengan DPR guna membahas soal pembohongan yang dilakukan Gibran. Mereka akan berupaya mendorong DPR melakukan impeachment atau pemakzulan Gibran.

Refly menyatakan akan secepatnya membawa usulan tersebut dalam waktu dekat.

"Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan  as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan, itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya," katanya usai sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Refly memastikan upaya tindak lanjut ke DPR akan dilakukan sembari menunggu lebih dulu salinan lengkap putusan perkara ini. Jika salinan putusan itu sudah didapat, Refly bersama Denny Indrayana akan segera berkonsultasi dengan DPR.

"Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan, setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke Komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya," ujar Refly.

Refly turut mengajak pihak lain untuk bergabung dalam upaya tindak lanjut ke DPR. Ia mengatakan pihaknya cukup bahagia karena MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat. 

Dengan kata lain, walau gugatan ditolak di persidangan, tapi pihak termohon merasa menang karena persoalan ijazah Gibran sudah jelas. Ijazahnya bodong..!

"Untuk itu kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang," ujarnya. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini