-->

Jamaluddin Pohan, Mantan Walikota Sibolga Ditahan karena Kasus Korupsi

Sebarkan:

 

Jamaluddin Pohan saat menjabat Walikota Sibolga periode 2020-2024. Kini ia resmi ditahan dalam kasus korupsi
Polda Sumatera Utara resmi menahan mantan Walikota Sibolga, Jamaludin Pohan, Selasa (3/11/2026). Dia diduga terlibat korupsi pembangunan pasar ikan modern yang merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan selain Jamaludin, polisi juga menahan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Mereka yakni Anwar Sadat (48) Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga tahun 2022- 2025. Perannya selaku pengguna anggaran. Lalu pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu, Ilham Lubis (52). 

"Satunya lagi adalah Sunardi Pohan, pengembang atau kontraktor, yang mana masih ada hubungan keluarga dengan mantan Walikota Sibolga," ujar Irfan di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026). 

Irfan menyebutkan, dugaan korupsi terjadi tahun 2022, semasa Jamaluddin masih menjabat walikota. Proyek itu berada di Jalan Mojopahit, Kecamatan Sibolga Selatan dan merupakan dari program dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

"Di dalam kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini (anggarannya) kurang lebih sekitar Rp 22 miliar sekian," ujar Irfan. 

Pengerjaan proyek dilakukan dari Januari 2022 hingga Maret 2024. Proses pengerjaan sendiri telah selesai 100 %, namun polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengurangan volume bangunan dalam proses pengerjaanya. 

"Ada informasi masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga dilakukanlah kemudian penyelidikan (kami) juga menemukan kekurangan volume pada pekerjaannya," jelas Irfan. 

Volume yang mengalami kekurangan salah satunya yang berkaitan dengan mutu beton terpasang yang tidak tidak memenuhi syarat kekuatan tekan rata-rata dan tidak memenuhi minimal kekuatan dari tiga beton inti. 

"Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah metode diantaranya core drill untuk pengambilan sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk pemeriksaan tulang beton serta ultrasonic testing," ujar Irfan. 

Kemudian berdasarkan penghitungan dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat korupsi ini negara mengalami kerugian Rp. 5.031.753.933,15. 

Kini keempat tersangka ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. **



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini