![]() |
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo |
Mahkamah Konstitusi (Mk) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025. Jadwal pembacaan putusan itu sengaja dimajukan agar proses sidang untuk sengketa Pilkada yang rumit bisa lebih dipercepat.
Sebelumnya, MK berencana membacakan putusan dismissal pada 11 sampai 13 Februari mendatang. Masalahnya, kalau jadwal itu tetap menjadi pegangan, persoalan Pilkada akan memakan waktu lebih lama.
“Oleh sebab itu putusan dismissal kita percepat. Untuk sengketa Pilkada yang dinyatakan berlanjut, maka sidang berikutnya akan menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan perkara,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis 30 Januari, disitat Antara.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal itu. Ia berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal, dapat segera dilantik.
"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," ucapnya.
Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, maka pada sidang berikutnya, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.
"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu," kata Saldi.
Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Sengketa Pilkada Sumut termasuk yang banyak didaftarkan di MK. Dari 34 Pilkada yang ada di daerah ini, 15 dinyatakan bersengketa di MK. Hanya 19 daerah yang Pilkadanya tidak berlanjut ke pengadilan. Sebanyak 19 kepala daerah tersebut akan dilantik pada 6 Februari mendatang.
Wilayah di Sumut yang Pilkadanya bersengketa di MK adalah Kota Medan, Nias Selatan, Samosir, Binjai, Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Nias Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan,Mandailing Natal, Kota Pematangsiantar, Humbang Hasundutan dan Pilkada Gunurnur. Pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada untuk wilayah ini harus menunggu putusan MK.
Dalam gugatan Pilkada yang diajukan pemohon, umumnya mereka mengaku kalah karena adanya permainan curang dari pihak pemenang dan aparatur negara.
KPU dan Bawaslu Daerah menjadi pihak termohon pada gugatan itu karena dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan. Pasangan pemenang biasanya juga turut sebagai pihak yang terseret pada gugatan itu.
Bisa dipastikan, tidak semua gugatan sengketa Pilkada itu akan diterima oleh MK. Gugatan yang tidak diterima, otomatis gugur. Dengan demikian pemenang Pilkada yang telah diputuskan KPU bisa segera dilantik.
Sedangkan untuk gugatan yang diterima, persidangannya akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
Dari 15 sengketa Pilkada yang digelar di MK, dua sidang yang menarik perhatian adalah sengketa Pilkada Gubernur Sumut dan Pilkada Kota Medan. Kuasa hukum dari pihak termohon memiliki dalil yang kuat untuk menyatakan adanya kecurangan pada Pilkada itu.
Mereka bahkan tegas menyatakan adanya keterlibatan ASN, kepala daerah, aparatur desa dan penegak hukum dalam pesta demokrasi itu. Elemen negara turut campur tangan karena kandidat yang maju di wilayah itu adalah jagoan yang didukung oleh penguasa.
Di Pilkada Sumut misalnya, ada nama Bobby Nasution, menantu Mantan presiden Joko Widodo yang maju bersaing melawan mantan Pangkostrad Letjen TNI (purn) Edy Rahmayadi. Sedangkan di Kota Medan, ada sosok Rico Waas, keponakan ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang berambisi merebut jabatan Walikota Medan.
KPU telah menyatakan kedua anak muda itu menang pada Pilkada 27 Februari lalu. Kemenangan inilah yang digugat oleh pesaingnya karena adanya permainan curang. Merujuk pada dalil yang disampaikan permohon pada sidang dismissal, besar kemungkinan MK akan melanjutkan sengketa Pilkada Sumut dan Pilkada Kota Medan ke tahap pemeriksaan saksi.
Jika ini yang terjadi, persidangan bakal seru karena berbagai kecurangan yang melibatkan elemen negara akan terbongkar pada persidangan itu. ***