Seorang polisi berinisial Bripda SS melaporkan rekannya yang juga sesama anggota polisi, Ipda RS atas dugaan penipuan sebesar Rp 850 juta. Kedua anggota polisi itu sama-sama bekerja di lingkup Polda Sumut. Bripka SS bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara, sedangkan Ipda RS bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut.
kasusnya berawal dari ulah Ipda RS yang mengiming-imingi Bripka SS bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi (SIP) sebagai perwira polisi. Peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2023. Tentu saja janji itu tidak gratis. Ada sejumlah uang yang harus dibayarkan. Itu hal yang sudah lazim dalam kepolisian.
Bripka SS, melalui kuasa hukumnya, Olsen Lumbantobing menjelaskan, peristiwa bermula ketika ada pembukaan tes untuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pada akhir 2023. SS yang sangat berambisi mengikuti pendidikan itu lantas mengirim uang sebesar Rp 600 juta kepada Ipda RS untuk pengurusan masuk SIP.
"Klien saya atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS bisa mengikuti pendidikan perwira polisi pada sekitar Desember 2023. Mulanya Ipda RS meminta uang Rp 600 juta," ujar Olsen kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.
Namun saat hasil askhir diumumkan, ternyata Bripda SS tidak lulus. Lalu, Bripka SS menanyakan alasan dirinya tidak lulus padahal sudah membayar Rp 600 juta.
"Ipda RS mengaku jika Bripka SS bakal lulus di gelombang
kedua," cerita Olsen.
Untuk memastikan peluang itu, RS kembali meminta tambahan uang Rp250 juta kepada Brioda SS pada April 2024. Permintaan itupun dituruti Bripda SS. Impiannya untuk bisa menjadi perwira sangat besar, oleh karena itu ia membayar sesuai apa yang diminta RS.
Lagi-lagi, ternyata Bripka SS tidak lulus juga pada gelombang kedua. Ironisnya, uang yang sudah diserahkan ke Ipda RS tidak dikembalikan.
Merasa dirinya telah ditipu, Bripka SS tidak tinggal diam. Meski harus menanggung malu, ia lantas melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam Polda Sumut. Laporan itu tercatat dengan bernomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Sementara, laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN.
"Klien kami membuat kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024," ujar Olsen
Olsen menjelaskan bahwa Bripka SS dan Ipda RS sebenarnya merupakan satu angkatan saat Bintara. Tapi pangkat RS kemudian naik lebih cepat karena ia berhasil lulus SIP pada 2022. Hal itu membuat Bripka SS percaya kepada Ipda RS. Ia berharap bisa menggapai prestasi yang sama seperti rekannya itu.
"Mereka satu letting pada masa bintara. Tapi RS kemudian lulus Sekolah Inspektur Polisi atau SIP tahun 2022 sehingga klien kami percaya kalau RS punya link untuk menyuap agar bisa lulus SIP," katanya.
Sebenarnya Bripka SS sudah berkali-kali meminta rekannya itu untuk mengembalikan uang kepadanya. Kalaupun gagal mengikuti SIP tidak masalah, asal uang kembali.
Namun Ipda RS hanya berjanji saja, tapi janji itu sama sekali tidak pernah ditepatinya.
"Bolak-balik di pelaku mengumbar janji, tapi semuanya omong kosong. Hal ini yang membuat klien kami tidak lagi bisa bersabar sehingga mengadukan kasus ini ke Polda Sumut," ujar Olsen Lumbangtobing.
Kasus ini sampai sekarang masih ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Tadinya apa upaya agar kasus ini jangan sampai mencuat ke luar karena sangat memalukan institusi polisi.
Nyatanya penanganannnya sangat lamban sehingga Olsen terpaksa berbicara ke media tentang apa yang terjadi. Akhirnya aib ini menjadi konsumsi publik. Menariknya, kasus ini mencuat bersamaan dengan viralnya lagu “Bayar bayar bayar” yang menjelaskan tentang maraknya kasus suap di Polisi.
Lagu itu menjelaskan betapa masyarakat selalu dirugikan oleh ulah polisi. Mengadu ini itu pun harus bayar padahal sudah menjadi korban. Warga yang sudah menjadi korban kejahatan di luar, kembali menjadi korban saat mengadu ke polisi.
Dan ternyata bukan hanya masyarakat saja yang menjadi korban, bahkan polisi dan polisi juga saling jegal. kasus Bripda SS dan Ipda RS adalah contoh nyata.
Begitulah mirisnya korupsi dan pungli di negeri ini. Hukum pun menjadi alat transaksi..! ***