Ketua PP Japto Soerjosoemarno Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK Terkait Korupsi Tambang

Sebarkan:
Japto Soerjosoemarno

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno akhirnya penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2/2025). Japto sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Japto sempat memberi salam meski sejurus kemudian memilih untuk irit bicara, terutama soal kasus yang kini menyeretnya.

“Nanti biar saja di dalam,” ujar Japto saat ditanya persiapan untuk pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Dalam kesempatan itu, Japto menyatakan 11 mobil yang diduga terkait perkara sudah diserahkan ke KPK setelah sebelumnya sempat dititipkan di rumah kediamannya.

"Sudah," kata Japto singkat ketika disinggung soal 11 mobil yang disita KPK.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno sebagai saksi penyidikan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari (RW).

"Kalau tidak salah memang terjadwalnya begitu. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir atau tidak," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Rumah Japto Digeledah KPK

Pada Selasa, 4 Februari 2024, rumah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik KPK. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita.

Seperti uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Lembaga antirasuah kembali memproses hukum Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga ia turut dijerat dengan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.**(inilah)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini