![]() |
Pengungkapan kasus Narkoba di Polda Sumut |
Beredar video yang merekam seorang pria bernama Endar Muda Siregar alias Endar yang mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke polisi di Polres Labuhanbatu. Dia merinci, Rp 80 juta untuk Kepala Satuan (Kasat), Rp 20 juta untuk Kepala Unit (Kanit) dan Rp 8 juta untuk tim.
Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian yang selama ini menerima suap tersebut.
Pernyataan ini langsung memicu kehebohan di masyarakat. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pun angkat bicara.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membantah pernyataan Endar. Menurutnya, Endar seorang bandar narkotika yang ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balaidesa, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
"Endar divonis tujuh tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025," kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Februari 2025.
Penangkapan Endar merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain yaitu Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan ketiganya, sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
"Endar telah diproses hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Siti.
Polda Sumut tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika. Jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut komitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.
“Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti kuat, kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat juga jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, tetap utamakan fakta yang valid," katanya.
Saat ini, Polda Sumut sedang mendalami apakah ada polisi yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Sampai sekarang, belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut.
"Pernyataan Endar menimbulkan polemik, tetapi data dan fakta hukum menunjukkan dia seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah. Kami memastikan kasus ini tetap dalam pengawasan, jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas akan diambil," tuntas Siti.
Terkait tuduhan suap kepada oknum Polda Sumut dalam kasus narkoba sebenarnya bukan tuduhan baru. Sebelumnya sudah kerap muncul uduhan kalau ada oknum polisi yang bermain dalam jaringan narkoba ini. Mereka tergiur melacurkan profesinya karena keuntungan yang dijanjikan sangat menggiurkan.
Tidak sedikit polisi yang tergiur sehingga mau terjun di dalam bisnis ini. Walau sudah banyak polisi yang dipecat, tapi aksi serupa tetap saja terjadi.
Meski demikian, seperti biasa, polisi selalu membantah tuduhan
yang diarahkan kepada institusi mereka. Sekarang, setiap hal yang berbau
melawan aparat hukum justru akan berpotensi dituduh sebagai bandar narkoba. **