Nasib Pilkada Madina Diputuskan MK Senin Depan, Kemenangan Saipullah-Atika Terancam Dianulir

Sebarkan:
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo ( tengah) saat memimpin sidang sengketa Pilkada di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib sengketa Pilkada Mandailing Natal dan Pilkada di 39 kabupaten/kota lainnya  pada sidang putusan yang berlangsung Senin, 24 Februari mendatang. Putusan  itu merupakan total dari 40 Pilkada yang mengalami sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

"Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya," kata Faiz dilansir ANTARA.

MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya suatu perkara pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2). Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan perincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Gugatan Pilkada Gubernur Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala termasuk yang ditolak pada persidangan tersebut. Dengan demikian kemenangan Bobby Nasution dan pasangannya Surya tidak lagi bisa diganggu gugat.

Dari 40 sengketa Pilkada yang diterima MK, hanya satu yang berasal dari Sumut, yakni gugatan yang diajukan pasangan  Harun Mustafa Nasution- Muhamad Ichwan Husein Nasution yang menggugat kemenangan pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.

Harun Mustafa menggugat ke MK karena menilai KPUD Madina berkolusi dengan Saipullah sehingga mantan pejabat Kementerian Keuangan itu lolos sebagai kandidat bupati Mandina pada Pilkada yang lalu. Padadal Saipullah tidak menyerahkan bukti laporan kekayaan pejabat negara sesuai waktu yang ditentukan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan telah memberi teguran keras kepada Ketua dan anggota KPUD Madina terkait kolusi itu. Merujuk kepada putusan DKPP itu, peluang Harun Mustafa untuk memenangkan gugatan Pilkada Madina terbuka lebar. Ada kemungkinan kemenangan Saipullah-Atika bisa dianulir.

Faiz menjelaskan, sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara telah dimulai sejak 7 hingga 17 Februari 2024. Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Sidang pembuktian digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas masing-masing tiga hakim konstitusi. Total 15 perkara lanjutan diperiksa di Panel I, 13 perkara di Panel II, dan 12 perkara di Panel III.

Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

"Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait dengan berbagai persoalan yang tengah diperiksa," kata dia.

Lebih lanjut Faiz memastikan sidang putusan di awal pekan depan tidak melebihi batas waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada yang ditentukan undang-undang, yakni 45 hari sejak perkara diregistrasi.

 Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari Senin (24/2):

Gubernur

  1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
  2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
  3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)
Wali kota
  1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
  2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
  3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

Bupati

  1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
  2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
  3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
  4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
  5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
  6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
  7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
  8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
  9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
  10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
  11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
  12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
  13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
  14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
  15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
  16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
  17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
  18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
  19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
  20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
  21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
  22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
  23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
  24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
  25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
  26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
  27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
  28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
  29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
  30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
  31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
  32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
  33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
  34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini