![]() |
| Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono |
Fitnah yang menyebutkan bahwa dirinya berada di belakang kasus penyebaran kabar ijazah palsu Jokowi, membuat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat tersinggung. Menanggapi fitnah itu, SBY mempertimbangkan mengambil langkah hukum.
Pernyataan itu disampaikan oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief yang diunggah di akun Facebook-nya, dikutip Rabu (31/12). Andi menegaskan, SBY cukup terganggu dengan tuduhan yang menarasikan seolah-olah ia ada di belakang isu itu.
"Kalau juga tidak dihentikan, ada kemungkinan Pak SBY akan mengambil langkah hukum, dengan pertama memberikan somasi kepada orang-orang yang sudah membuat fitnah tersebut," kata Andi Arief dalam video itu.
Andi Arief mengatakan, isu itu belakangan kian berkembang liar di media sosial. Tentunya bermula dari ucapan Jokowi sendiri yang menyebutkan ada orang besar di balik kasus ijazahnya tersebut. Namun Jokowi tidak mau menyebut langsung sosok yang ia tuding.
Yang mengejutkan, tuduhan Jokowi itu justru menyasar ke SBY. Bahkan tuduhan itu semakin massif di media sosial. Banyak yang mengaitkan dengan SBY karena ada sosok Roy Suryo yang sangat getol membongkar kasus ijazah palsu Jokowi itu.
Roy Surya adalah mantan politisi Partai Demokrat yang juga pernah menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di masa pemerintahan SBY. Tapi sejak maret 2020 Roy Suryo sebenarnya sudah keluar dari Demokrat. Ia tidak hanya mundur dari jajaran pengurus, tapi juga dari semua jabatan lainnya, termasuk mundur dari kader partai.
Namun entah mengapa, aksi Roy Suryo yang aktif membongkar kasus ijazah Jokowi selalu saja dikaitkan dengan Demokrat. Alhasil nama SBY turut difitnah. Tuduhan ini yang keras dibantah oleh Demokrat.
“SBY tidak tahu menahu dengan kasus itu!” sebut Andi Arief.
Andi Arief menyebut kalau hubungan SBY dan Jokowi juga berjalan baik.
"Kita berharap untuk dihentikan lah fitnah yang sudah tidak karuan di TikTok," ucapnya.
Sebagaimana informasi yang beredar, Jokowi tengah diliputi oleh kasus dugaan ijazah palsu saat ia berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.***
