Sebanyak 108 TKI Ilegal asal Aceh, Sumut dan Jawa Timur Dideportasi dari Malaysia Melalui Dumai

Sebarkan:

Proses pemulangan pekerja migran ilegal dari Malaysia, Sebagian besar dari Sumut dan Jawa Timur
Sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Seluruh PMI ilegal ini berasal dari 18 provinsi. PMI ilegal terbanyak berasal Sumatera Utara (Sumut), Jawa Timur (Jatim) dan Aceh.

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu mengatakan dari 108 itu, ada enam PMI yang perlu perhatian khusus karena bermasalah dengan kesehatan hingga tertular virus HIV.

"Berdasarkan data dari KKP bahwasanya ada yang mengalami atau terindikasi seperti HIV, hamil, lansia dan yang paling rentan adalah ODGJ (orang dalam gangguan jiwa)," kata Fanny dalam keteranganya, Rabu 29 Januari.

Terkait permasalahan ini, BP3MI Riau sudah berkoordinasi dengan dinas sosial, dinas kesehatan, dan RSJ Tampan.

"Ini tetap masih menunggu koordinasi dengan dinas sosial. Terkait dengan yang terinfeksi HIV tersebut sudah kami tangani dan dibawa ke Pekanbaru untuk dipulangkan, tapi memang harus kita berikan perhatian khusus bagi yang bersangkutan," pungkasnya.

Adapun seluruh PMI ilegal itu berasal dari Aceh 17 orang, Sumut 27 orang, Riau sebanyak  5 orang, Sumatera Barat satu, Sumatera Selatan satu, Bengkulu dua, Lampung dua, Kepri empat, Jakarta dua, Banten dua, Jawa Barat tujuh, Jawa Timur 26, Jawa Tengah enam, Sulawesi Selatan satu, Sulawesi Tengah satu, Kalimantan Barat satu, Kalimantan Selatan satu dan Nusa Tenggara Timur satu orang.

Dijelaskan, alasan pendeportasian itu dilakukan karena seluruh PMI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap. "Seluruh yang dipulangkan itu tidak memiliki dokumen yang lengkap. Dari 108 itu ada enam yang perlu perhatian khusus terkait perkembangan kesehatannya," ujar Fanny.

Terkait kasus ini, sudah ada enam kasus pemulangan PMI ilegal asal Indonesia dari Malaysia dengan total keseluruhan sebanyak 213 orang. **

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini