![]() |
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, |
Apa yang melatarbelakangi kebijakan politisi senior PDI-P itu? Pencopotan tiga kepala dinas dilakukan Masinton karena adanya dugaan pungutan liar dalam perekrutan pegawai honorer.
Adapun pejabat yang dicopot adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Namun, Masinton enggan merinci identitas pejabat tersebut.
Dia menuturkan, pencopotan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pemeriksaan dari Inspektorat Tapteng tentang pelanggaran yang dilakukan ketiga pejabat tersebut.
"Ada yang melanggar dalam penerimaan honorer kemarin, di mana pemerintah daerah sejak terbitnya Permendagri itu tidak lagi melakukan penerimaan, tetapi masih dilakukan dan ada pengutipan juga dari calon honorer tersebut," ucap Masinton saat ditanya wartawan di Hotel Grand Mercure Medan, Sabtu (15/3/2025).
"Makanya, kami berikan sanksi yang berdasarkan pemeriksaan inspektorat," ujar Masinton. Dia mengatakan, tindakan tegas ini sengaja dilakukan agar ke depan pemerintahan di Tapteng berjalan lebih baik lagi.
"Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah di Tapteng itu bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Selain mencopot tiga kepala dinas, Masinton juga menonaktifkan empat kepala desa (kades) di Tapteng karena dugaan penyelewengan dana desa.
"Nah, hasil pemeriksaan inspektorat ada potensi kerugian yang menggunakan dana desa," ujar Masinton.
Masinton belum mendetailkan kades mana saja yang dinon-aktifkan, tetapi kata dia, langkah ini diambil agar mereka fokus menjalani pemeriksaan.
"Nah, hasil pemeriksaan inspektorat ada potensi kerugian yang menggunakan dana desa," ujar Masinton.
Ia belum mendetailkan kades mana saja yang dinon-aktifkan, tetapi kata dia, langkah ini diambil agar mereka fokus menjalani pemeriksaan.
"Jika (hasil pemeriksaan) ada kerugian negara, nanti kami akan lakukan upaya tindakan hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, penegakan hukum diperlukan agar ke depan desa di Tapteng dipimpin oleh orang yang amanah dan mampu mengemban jabatannya.
"Agar apa? (penegakan hukum dilakukan) agar desa dikelola oleh orang yang benar dan profesional. Memiliki pertanggungjawaban, apalagi menyangkut dana desa yang tidak sedikit," ujarnya. (kom)