Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik 4 pulau
sengketa di Aceh dan Sumut. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau
Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang Setelah rapat bersama Gubernur Aceh Muzakir
Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, pemerintah akhirnnya memutuskan empat
pulau itu kembali masuk wilayah administrasi Aceh Singkil.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco
Ahmad bersama Mendagri, Gubernur Aceh, Gubernur Sumut membacakan keputusan baru soal status empat pulau yang akhirnya dikembalikan ke Aceh
Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang digelar di Istana pada Selasa (17/6) siang. Pertemuan itu dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (17/6).
Sengketa batas wilayah ini sempat memicu polemik berkepanjangan antara kedua provinsi, hingga akhirnya ditarik ke meja pusat untuk diselesaikan langsung oleh pemerintah.
Polemik ini bermula ketika Mendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatra Utara. Alasannya karena secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat ke Tapanuli Tengah Sumatra Utara.
Sementara Aceh beranggapan secara historis pulau-pulau dan perairan itu merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno dan perjanjian Helsinki tahun 2005. ***