-->

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap..!

Sebarkan:

Baru Dilantik Pekan Lalu, Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap dan ditahan Kejagung.
Kejaksaan Agung menangkap dan menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Informasi tersebut langsung menyita perhatian publik karena menyangkut pimpinan lembaga negara yang baru memulai masa jabatan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Hery Susanto telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, yang menjadi pusat penanganan perkara pidana khusus. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai alasan pengamanan tersebut.

Pihak Kejaksaan juga belum menjelaskan kapan proses penindakan dilakukan, perkara apa yang sedang diselidiki, maupun barang bukti yang diduga telah disita. Minimnya informasi membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat. Tapi wartawan sempat melihat Hery Susanto sudah memakai baju tahanan.

Hery Susanto diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 bersama jajaran anggota lainnya. Karena itu, kabar penindakan ini menjadi perhatian serius publik dan kalangan pemerhati hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi. Kajianberita.com mendapatkan kabar penangkapan Hery dari group WhatApp wartawan hukum yang bertugas di Kejaksaan RI.

Masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka dari Kejaksaan Agung agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Transparansi penegakan hukum dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sebelumnya Lembaga Ombudsman memang menjadi sorotan Kejaksaan karena ada tudingan manipulasi keuangan di Lembaga itu. Bahkan pada 9 Maret lalu, kantor Ombudsman RI yang berada di Jakarta Selatan sudah digeledah Tim Kejaksaan. Penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota Ombudsman  Yeka Hendra Fatika pada hari yang sama.

Penggeledahan tersebut kabarnya berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut.

“Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, disita oleh penyidik dan akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap fakta kasus tersebut,” kata Syarief.

Kasus ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya kantor lembaga pengawas negara ikut terseret dalam pusaran penyidikan yang berkaitan dengan perkara besar di sektor ekspor minyak sawit.

Lembaga ombudsman merupakan Lembaga negara berada di bawah Presiden yang bertugas  mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang menggunakan dana APBN/APBD. Tujuannya, adalah mencegah maladministrasi, memastikan pelayanan adil dan berkualitas, serta melindungi hak masyarakat.

Lembaga Ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik atau struktural dengan instansi pemerintah lainnya, sehingga bebas dari campur tangan kekuasaan. Ia berada langsung di bawah presiden. Tak heran jika Lembaga ini cukup bergengsi.

Tapi kalau benar Ombudsman terlibat bermain dalam ruang korupsi, maka ini tentu menjadi sebuah noda hitam dalam sejarah pengawasan publik di Indonesia. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini