Muncul Kasus Jaksa di Samosir Lakukan Pungli di Sejumlah Desa Atas Nama Program Jaga Desa

Sebarkan:

 

Hasbiallah Ilyas
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) kegiatan peluncuran dan sosialisasi aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa oleh Kajari Samosir, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Hasbiallah menyesalkan jika pungli itu benar terjadi, karena program Jaga Desa sudah ada anggaran tersendiri dari negara sehingga tidak boleh lagi ada pungutan dari desa.

"Itu pungutan liar, bisa masuk kategori korupsi. Dari info yang saya terima, yang terkena pungli 128 desa bayar 250 ribu per desanya," ujar Hasbiallah melalui keterangan di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Legislator dari Fraksi PKB itu meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jajaran di Sumut bisa menyelesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau terbukti bersalah, tentu kepala Kejaksaan Negeri Samosir harus diproses hukum dan disanksi," ucapnya.

Hasbiallah mendapat informasi bahwa tim Kejagung masih mengumpulkan data dan bukti di lapangan terkait dugaan pungli oleh Kajari Samosir kepada aparat desa itu.

"Kita tunggu dan kawal kasus ini. Namun, saya yakin Kejagung akan tidak akan menutup-nutupi karena malah akan merusak citra Kejagung yang saat ini sudah baik dan terpercaya di mata publik," tuturnya.

Dia memastikan Komisi III DPR RI terus memantau perkembangan kasus dugaan pungli tersebut. Komisi bidang hukum itu juga terbuka menerima pengaduan para kepala desa yang terkait kasus itu.

Menurutnya, para kades bisa datang ke Komisi III untuk mengadukan persoalan tersebut karena sudah menjadi salah satu tugas dewan menerima pengaduan masyarakat.

"Kita semua akan sama-sama mendengar bagaimana duduk permasalahannya dan bagaimana penyelesaiannya. Sekaligus juga pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Hasbiallah.

Progam Jaga Desa adalah kegiatan yang diinisiati Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengawal pengelolaan dana desa agar transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Program ini juga melibatkan upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa.

Secara garis besar, Jaga Desa adalah upaya Kejaksaan untuk memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik, Aplikasi Jaga Desa, yang merupakan bagian dari program ini, dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.  

Dengan adanya pengawasan dan pendampingan, diharapkan dana desa dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat desa. 

Namun tidak disangka, Jaga desa justru menjadi ajang korupsi untuk menggertak sejumlah kepala desa di daerah. Di Samosir kasus ini sudah terjadi. ***


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini