Presiden Prabowo Bubarkan Tim Saber Pungli yang Dibentuk di Masa Jokowi, Ini Alasannya

Sebarkan:

Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli itu sebelumnya dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dalam perpres tersebut juga disebutkan alasan pembubaran Satgas Saber Pungli. Disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. Presiden Ke-7 RI Jokowi menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas Saber Pungli awalnya diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.

Namun pada kenyataannya, tim ini tidak bisa berbuat banyak. Hanya menghabiskan anggaran operasional, tapi manfaatnya bagi masyarakat sangat minim. yang lebih parah lagi, justru di masa Pemerintahan Jokowi, aksi pungli dan korupsi kian merajajela.  ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini