![]() |
Nurhadi |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membeli lahan sawit dari hasil suap penanganan perkara. Lokasinya tempat usaha itu ada di luar Jakarta.
“Untuk lahan sawit berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Ia tidak menyebutkan berapa luas kebun sawit itu. Namun total keuntungan kebun itu selama enam bulan mencapai Rp3 miliar. Kini kebun itu telah disita KPK.
“Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya,” ucap Budi.
Budi mengatakan, penyidik masih mengupayakan melengkapi berkas kasus pencucian uang ini. Nurhadi harus disidangkan lagi di pengadilan tindak pidana korupsi.
Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
Sebelumnnya Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. (mi)