Beredar kabar bahwa dari total tujuh yang sempat dibawah ke
Jakarta hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada
Jumat 27 Juni lalu, salah seorang diantaranya adalah Kapolres. Hanya saja, secara
diam-diam KPK kemudian membebaskan orang itu.Lima orang tersangka kasus korupsi di Sumut yang ditangkap KPK
Menanggapi isu ini, KPK dengan tegas membantahnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu memang sempat menangkap tujuh orang yang diterbangkan ke Jakarta. Namun yang menjadi tersangka hanya lima orang. Dua orang lainnnya dibebaskan.
Kedua orang yang dibebaskan itu adalah warga sipil, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY dan seorang lagi staf pada PT Dalihan Natolu Grup.
"Kedua yang dibebaskan itu statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi sebagaimana dikutip Antara, Minggu (6/7/2025). Dengan demikian Budi membantah kalau ada Kapolres dalam daftar yang dibawa ke Jakarta saat itu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa awalnya memang ada tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak enam orang kemudian diterbangkan ke Jakarta Jumat (27/6) malam dan Sabtu (28/6) dini hari. Mereka adalah
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK.
- M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG.
- M. Rayhan Dulasmi Piliang Direktur PT RN.
- RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Prov. Sumut.
- TAU, Staf KIR (PT DNG).
Kemudian menyusul Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut ditangkap pada kloter terakhir di Medan pada Jumat sore. Topan kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu pagi.
“Dengan demikian, total tujuh orang yang sempat dibawa dari Sumut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK,” kata Budi.
Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, Topan Ginting, Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang Direktur PT RN. Sedangkan dua lainnya, yakni RY dan TAU dilepas karena dianggap tidak terkait dengan kasus korupsi itu.
Hal tersebut disampaikan Budi untuk meluruskan informasi yang beredar soal jumlah pihak yang terjaring dalam operasi senyap komisi antirasuah di Sumatera Utara.
"Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara," ujarnya.
Untuk peran para tersangka, KPK menyebut kalau M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. **