-->

KPK Tuntas Periksa Eks Kajati Sumut dalam Korupsi Proyek Jalan, Peran USU Turut Diusut

Sebarkan:

Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang juga diperiksa KPK dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas sudah memeriksa eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Dalam proses pemeriksaan itu, masalah keterkaitan Rektor USU Muryanto Amin juga dikorek. Pemeriksaan itu membuktikan kalau aliran uang korupsi proyek jalan di Sumut mengalir ke berbagai pihak.

“Ya, benar Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kajati Sumut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 19 Agustus.

Pemeriksaan itu dilaksanakan di kantor Kejaksaan Agung. Prosesnya bersamaan dengan pemeriksaan Idianto di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung.

“Pemeriksaannya kami lakukan simultan,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Selain Idianto, KPK juga sudah memeriksa dua jaksa lainnya. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon. Pemeriksaan itu dilakukan karena ada informasi kalau aliran uang korupsi juga mengalir ke oknum Kejaksaan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah hal didalami dari Idianto. Seluruhnya berkaitan dengan dugaan suap yang terendus dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” kata Budi secara terpisah. “Keterangan yang bersangkutan nanti akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan saksi lain,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

Dari kegiatan penindakan ini, komisi antirasuah kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:

  1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar);
  2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar);
  3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
  4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
  5. Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar); dan
  6. Pembangunan Jalan Hutalimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar)

Selain oknum Kejaksaan, KPK juga mengetahui  kalau uang korupsi itu mengalir ke oknum perwira polisi. Setidaknya seorang perwira polisi, yakni AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan telah diperiksa dalam kasus itu.

Yang menarik, uang itu juga mengalir ke para akademisi USU Medan yang diambil langsung oleh Rektor, Muryanto Amin. Aliran uang ke kampus USU bertujuan untuk mengamankan proses sukses di kampus itu agar pimpinan perguruan tinggi yang terpilih adalah orang-orang yang berpihak kepada Gubernur Bobby Nasution.  

Keberadaan pimpinan kampus itu juga diproyeksikan bakal membantu Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2029 mendatang sebagai calon presiden RI. Pemberian uang ke kampus USU langsung diberikan oleh Topan Ginting atas perintah dari Bobby Nasution.

KPK juga menggali informasi dari para petinggi kejaksaan soal keterlibatan Muryanto Amin dalam kasus korupsi itu. Adapun hasil pemeriksaan tidak disampaikan kepada public.

“Soal hasil pemeriksaan jadi bahan dakwaan yang akan disampaikan nanti di persidangan,” kata  Asep Guntur Rahayu. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, terutama dari perguruan tinggi  yang juga menerima aliran yang haram itu. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini