-->

Alamak, Sidang Belum Dimulai, Immanuel Ebenezer Sudah Merengek Minta Amnesti

Sebarkan:

Immanuel Ebenezer alias Noel

Wakil Menter Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer alias Noel sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).  KPK sampai sekarang masih terus melengkapi berkas untuk kasus tersebut. Masih butuh waktu Panjang melengkapi dokumen sebelum persidangan digelar.

Namun Noel sudah merengek-rengek meminta maaf atas kesalahan yang telah ia buat. Sambil menangis seperti anak kecil, Noel berharap bisa mendapatkan pengampunan atau amnesti dari presiden.

Karuan, siap manja Noel itu mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan ia mendapat sorakan saat menangis ketika ditampilkan di depan wartawan dengan menggunakan pakaian oranye.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai permintaan amnesti dari Noel itu sangat mengada-ngada.  Menurut Tandra, amnesti semestinya diberikan kepada orang-orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan, sedangkan Noel baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani sidang.

"Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul nggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?" kata Tandra saat dihubungi Kajianberita.com, Sabtu (23/8/2025).

"Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah," imbuh dia.

Politikus Partai Golkar ini juga mengaku keberatan jika amnesti diberikan dalam kasus suap hingga korupsi. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai sambutannya menyatakan secara tegas bahwa pemerintahannya akan memerangi korupsi.  Prabowo pun menyatakan tidak akan melindungi kadernya jika terjerat kasus korupsi.

"Saya pribadi keberatan kalau amnesti diberikan, karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi. Perbuatan crime against humanity, kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba," kata Tandra.

Lagipula, menurutnya, jika Noel meminta amnesti, artinya ia mengakui segala kesalahan yang dituduhkan KPK.

Tandra justru mendorong Noel untuk membuka sejelas-jelasnya kasus hukum yang menjeratnya, sebagai tanda iktikad baik untuk membantu Presiden Prabowo. Ia mengatakan, Noel bisa menjadi justice collaborator (JC) untuk memperoleh maaf dari hakim kelak.

"Dari situ nanti ada pemaafan hakim, ya kan? Hakim memaafkan beliau karena berkelakuan baik, ikut serta membantu pemerintah untuk memberantas korupsi. Ya, beliau bisa jadi JC. Tapi kalau orang bersalah tetap harus dihukum. Kalau tidak, menciderai hati warga," kata Tandra.

KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker. Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Noel juga dianggap membiarkan praktik korup yang sudah berlangsung sejak 2019 itu tetap terjadi. Tidak hanya itu, Noel juga menikmati hasil pemerasan itu untuk kepentingan pribadinya. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini