-->

Gila, Baru 2 Bulan Menjabat Wamen, Noel sudah Korup Rp3 Miliar, Mestinya Orang ini Divonis Mati

Sebarkan:
Wakil Menteri tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, tersangka pemerasan sertifikasi K3.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Immanuel Ebenezer alias Noel telah menerima uang Rp3 miliar yang diduga berasal dari pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan saat baru dua bulan menjabat.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan 11 tersangka dalam kasus ini. Adapun Immanuel Ebenezer dilantik Presiden Prabowo Subaianto sebagai wakil Menteri (Wamen) tenaga Kerja di Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024. Setelah dilantik itu, dia sudah mendapat jatah duit pada Desember 2024.

"Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus.

Setyo menjelaskan uang yang mengalir ke Noel adalah selisih yang harus dibayarkan kepada perusahaan jasa K3 (PJK3). Disebutkan, para buruh yang ingin mengurus sertifikasi K3 harus membayar sebesar Rp6 juta dari nominal aslinya, yakni Rp275 ribu atau bakal dipersulit.

Dari praktik ini kemudian terkumpul Rp81 miliar. Duit ini sebanyak Rp69 miliar dinikmati Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.

Kata Setyo, penerimaannya dilakukan melalui perantara. "Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, down payment (DP) rumah," ujarnya.

Selain itu, Irvian juga menyetorkan duit kepada Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Herry Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025; dan pihak lainnya.

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," ungkap Setyo.

Kemudian, Rp3 miliar dinikmati Gerry dalam kurun waktu 2020-2025. Duit tersebut kemudian dibelikan kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta, untuk memenuhi keperluan pribadi hingga transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar.

Berikutnya, KPK juga menemukan aliran duit sebesar Rp3,5 miliar kepada Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025. Penerimaan ini diduga berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3.

Subhan lantas mempergunakan uangnya untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.

Ada uang lainnya juga yang mengalir ke Anita Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan tahun 2020 hingga sekarang.

Kekinian, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; dan Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang.

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang.

Selanjutnya, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat aktif menjadi wakil Menteri, Noel selalu berkoar koar agar pejabat harus menjauh dari korupsi. Ia bahkan pernah mengatakan kalau pejabat yang korupsi sebaiknya dihukum mati.

“Bila perlu ada pernandatanganan faka integritas bahwa pejabat harus siap dihukum mati jika korupsi,” kata Noel dalam sebuah pertemuan dengan wartawan.

Ternyata ia sendiri yang  kini ditangkap dalam kasus korupsi. Jika memang hukuman mati pantas diberikan kepada pejabat yang korup, harusnya  Noel adalah pejabat pertama yang harus dieksekusi. Anak muda ini sangat layak dihukum mati. 

Bayangkan saja, saat sudah menjadi tersangka dan dengan tangan digari, Noel masih bisa tersenyum  di depan wartawan. Hal ini menunjukkan bahwa ia anggap remeh dengan statusnya sebagai tahanan KPK. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini