-->

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN Terkait Korupsi Jual Aset untuk Perumahan Citraland

Sebarkan:

 

Kejati Sumut melakukan penggeledahan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (28/8/2025
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor PT Perkebunan Nusantara III (Persero) alias PTPN I Regional I untuk mendalami dugaan korupsi penjualan aset milik oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) lewat kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI bertujuan mencari dokumen maupun barang bukti lainnya berkaitan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Kamis 29 Agustus malam, disitat Antara.

Pihaknya menyebutkan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Selain itu, Surat Penetapan Izin Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.

Penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Mochamad Jeffry bersama tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.

"Tim menyasar ruang direksi, komisaris, manajer, dan gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55," ungkap Husairi.

Setelah itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan kantor direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16, Sumatera Utara. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah tiga Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali atas pemasaran perumahan Citraland.

Dia menjelaskan, dugaan korupsi bermula peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah kepada negara.

Hal ini diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021.

"Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan,” ujarnya.

Tim penyidik Kejati Sumut juga mendalami adanya indikasi penyimpangan dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa diduga menggunakan lahan eks aset PTPN I.

"Sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Untuk detail nama dan jumlah saksi akan disampaikan kemudian,” tutur Husairi.

Ia juga menegaskan, Kejati Sumut masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menghitung nilai aset yang dijual dan potensi kerugian negara melibatkan tim ahli.

"Kesimpulan lebih lanjut diinformasikan setelah hasil pengembangan diperoleh," kata Husairi. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini