-->

KPK Kesal, Setiap Jalani Pemeriksaan, Immanuel Ebenezer Terus Merengek Minta Amnesti

Sebarkan:

 

Mantan Waakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengikuti proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Jangan merengek terus meminta amnesti, padahal proses sidang belum dimulai.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Budi Prasetyo menanggapi Immanuel Ebenezer yang meminta pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah jadi tersangka. Immanuel sebaiknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian, ya, sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jangan manja, ikuti saja pemeriksaan dulu,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus.

“Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambung dia.

Budi mengatakan usai proses tangkap tangan dan penetapan tersangka ini, penyidikan bakal dilakukan dengan memanggil pihak terkait. “Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” tegasnya.

Immanuel Ebenezer minta Prabowo memberikan amnesti sesaat setelah menggunakan rompi oranye. Dia menyampaikan ini ketika akan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

"Semoga saya, semoga saya, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Imannuel Ebenezer kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus.

Alih-alih mendapat amnesti, Prabowo justru mencopotnya dari jabatan wakil menteri. Pengumuman ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hadi Prasetyo.

"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo, Jumat malam.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
  3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
  4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
  8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
  9. Supriadi selaku koordinator;
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan ditemukan dua alat bukti setelah operasi senyap dilaksanakan. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.

Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini