Seorang pelanggar syariat meringis setelah menerima hukuman cambuk dari algojo.
Dua pria pasangan penyuka sesama jenis (gay) dihukum cambuk masing-masing 76 kali di depan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8). Kedua pria berinisial Qori Husni (20) dan Rabiul Awal A (21) ini dihukum setelah ditangkap dalam sebuah patroli di toilet Taman Sari pada April lalu.
Saat melakukan eksekusi itu, algojo beberapa kali hentikan cambukan kepada Rabiul Awal karena mengangkat tangan merintih kesakitan. Setelah di cek oleh petugas medis algojo kembali melanjutkan cambukan ke punggung Rabiul
Rabiul Awal tersungkur sambil bersujud dan menangis usai pukulan rotan terakhir ke 76 mendarat di punggungnya. Lalu petugas medis dan keamanan langsung memapahnya menuju ke belakang panggung. Berbeda dengan Qori Husni yang terlihat menahan semua cambukan dari algojo tanpa mengeluh kesakitan.
Sebelumnya, dalam vonis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dihukum 80 kali cambuk dan dikurangi masa tahanan jadi 76 kali.
Qari dan Rabiul terciduk patroli Polisi Syariat di toilet Taman Sari Banda Aceh pada Rabu (16/4) malam. Keduanya lalu diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli di tempat-tempat yang berpotensi adanya pelanggar syariat islam di Banda Aceh.
"Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat islam di Banda Aceh," kata Rizal.
Selain kasus pasangan gay, pihaknya juga mengeksekusi 4 terpidana lainnya terkait melanggar jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
Lalu terpidana khalwat berinisial YU dan pasangannya PU dicambuk masing-masing 5 kali. Kemudian terpidana jarimah maisir berinisial MA dicambuk 10 kali dan SD 19 kali.
Di antara para tersangka yang mendapat hukuman cambuk itu, eksekusi terhadap pasangan sesama jenis Qori dan Rabiul awal paling banyak mendapat perhatian masyarakat. Warga yang menonton bersortak sorai menghujat kedua remaja pria itu. Semua mengutuk perbuatan mereka.
“Tambah lagi cambuknya sampai 1000 kali,” teriak seorang warga.
“Sampai pingsan biar jera,” teriak seorang ibu dari arena penonton.
Setiap kali algojo melayangkan cambukan, warga menunjukkan rasa senangnya. Perbuatan zina, judi, hukuman sesama jenis dan sejumlah pidana syariah lainnya di Aceh akan dikenai sanksi cambuk di depan massa. Setelah itu para tersangka bebas, tidak lagi menjalani persidangan pidana. ***