-->

Rumah Hakim yang Tangani kasus Korupsi Jalan di Sumut Terbakar, Sabotase atau Kelalaian?

Sebarkan:

Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025).
Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, hangus terbakar pada Selasa (4/11).

"Benar, yang terbakar rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruhu," kata Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Wandro Malau, saat dikonfirmasi wartawan Selasa siang.

Wandro menjelaskan, laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 10.41 WIB. Dua unit mobil pemadam langsung dikerahkan ke lokasi. Setelah berjibaku hampir 40 menit, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB.

"Yang terbakar satu unit rumah. Setelah mendapat laporan, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemadaman," ujarnya.

Menurut Wandro, rumah tersebut dalam kondisi kosong saat kebakaran terjadi. Tidak ada penghuni di dalam rumah ketika api mulai membesar.

"Rumah dalam kondisi kosong, jadi tidak ada korban jiwa," katanya.

Kebakaran diduga berawal dari bagian dapur rumah, kemudian menjalar ke ruang tengah dan sebagian kamar. Sekitar 50 persen bangunan mengalami kerusakan akibat kebakaran tersebut.

"Yang terbakar bagian belakang ke tengah rumah, dari dapur, sebagian ruang tengah, dan kamar," jelas Wandro.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Tim Labfor Polrestabes Medan juga telah turun ke lokasi.

"Untuk asal api atau penyebab kebakaran, tentunya masih dalam penyelidikan aparat kepolisian," paparnya.

Diketahui, Khamozaro Waruhu merupakan hakim ketua dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Saat ini, perkara korupsi jalan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Belum diperoleh informasi apakah kebakaran itu akibat kelalain atau karena kesengajaan.  Namun Khamozaro Waruhu berhardap penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Sejumlah aktivis juga berharap asal muasal kebakaran itu bisa diselidiki lebih mendalam.

Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (Kalibrasi), Antony Sinaga meminta agar Masyarakat jangan menganggap sepele kasus kebakaran itu. Bisa jadi, katanya, perstiwa itu juga terkait dengan persidangan kasus korupsi yang sedang ditangani Hakim Khamozaro Waruhu saat ini. Apalagi hakim ini pernah meminta agar Gubernur Sumut dihadirkan ke persidangan tersebut.

Maka itu, Antony berharap polisi bersikap transparan mengusut kasus kebakaran itu.

"Kami meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran ini. Mengingat yang menjadi korban adalah seorang hakim aktif di PN Medan, maka aspek keamanan dan kemungkinan unsur kesengajaan harus dipastikan secara profesional," tegas Antony.

 

Antony menambahkan, peristiwa kebakaran terhadap pejabat penegak hukum selalu patut menjadi perhatian publik, mengingat potensi kaitannya dengan pekerjaan atau kasus yang tengah ditangani.

"Transparansi dan kecepatan informasi dari aparat sangat penting, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan maupun Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan penyebab kebakaran tersebut. Petugas kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. ***

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini