![]() |
| Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan |
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, meminta agar lembaga hukum sebaiknya bertindak pro aktif membongkar kasus itu. Apalagi track record Luhut sebagai pengusaha terkenal memiliki saham di berbagai perusahaan. Bahkan ia berani membuat aturan sendiri sehingga terkesan menjual harkat martabat bangsa kepada pihak luar.
Kasus terbongkarnya Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang beroperasi tanpa pengawasan otoritas negara adalah contoh di mana Luhut telah menjual martabat bangsa demi investasi asing. Dengan pengaruhnya yang kala itu bisa mengendalikan pemerintahan Presiden Jokowi, Luhut mengatur agar operasional bandara itu benar-benar dikendalikan pengusaha China.
Taik kuicing dengan hukum di Indonesia! Yang penting, Luhut bisa menjalankan apa yang ia mau dan memenuhi apa yang diinginkan investor. Apakah dia tidak mendapat benefit dari kerjasama seperti itu?
Rasanya sulit dipercaya kalau ada yang membantah. Hal seperti itupula yang mungkin terjadi pada PT TPL mengingat Luhut merupakan salah seorang pendukung operasional perusahaan itu.
“Makanya aparat penegak hukum, baik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atau Kejaksaan Agung, semestinya memeriksa Luhut terkait keterlibatanya di PT TPL,” kata Putra Saptian.
Desakan pemeriksaan ini semata-mata demi kepastian hukum terkait polemik dugaan keterlibatan Luhut yang disebut sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dinilai turut menjadi penyebab bencana banjir di Sumatera Utara.
"Terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan," tambahnya ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Luhut memang sudah membantah soal keterlibatannya sebagai pemilik di Perusahaan produsen bubur kertas itu. Namun bisa saja, kata Putra, kepemilikan itu sifatnya tidak tercatat secara structural, tapi ia kemudian menjadi penerima manfaat atau beneficial owner atas keuntungan perusahaan tersebut melalui pihak perantara.
"Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas," kata Putra.
Putra menegaskan, jika terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatera, maka perusahaan tersebut secara hukum dapat dan harus dijerat pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
Prinsip strict liability harus berlaku, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban selama terdapat hubungan sebab akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memberikan dasar pidana atas perusakan hutan dan penyalahgunaan kawasan.
"Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan," tegas Putra.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, sejak Selasa (25/11/2025). Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Sementara itu, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menepis kabar yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, menyatakan informasi yang menjadi sorotan publik belakangan ini keliru dan tidak benar. Ia menegaskan Luhut sama sekali tidak memiliki afiliasi maupun keterlibatan dalam bentuk apa pun di PT Toba Pulp Lestari Tbk.
"Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan Toba Pulp Lestari Tbk. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar," tutur Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, juga telah membantah tuduhan perusakan lingkungan. Ia mengklaim operasional perusahaan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.
"Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," tulis Anwar, Rabu (3/12/2025).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan perseroan telah beroperasi lebih dari 30 tahun dengan terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. **
