![]() |
| Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna |
Tidak banyak yang tahu, ternyata dalam sepekan terakhir jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang sedang kosong setelah Kajarinya, Revanda Sitepu tidak pernah lagi masuk ke kantor. Mencuat kabar bahwa ia telah diamankan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta menyusul hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pekan lalu.
Untuk mengisi kekosongan itu, Kajari Sumut, Harli Siregar telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kajari Deli Serdang yang baru. Dia adalah Rio Aditya yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati.
Hingga sekarang belum ada informasi resmi tentang alasan pemeriksaan terhadap Revanda Sitepu. Yang mengejutkan, bukan hanya Revanda saja yang diamankan, tapi juga Hendra Busrian, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di lembaga itu.
Keduanya sejak pekan lalu memang sudah tidak pernah lagi menampakkan diri di kantor.
Pelaksana Tugas (PLt) Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andy Sitepu yang dihubungi wartawan pada Rabu (28/1/2026) tidak mau menjelaskan masalah yang menimpa atasannya itu. Namun Andi membenarkan bahwa saat ini sudah ada Plh Kajari yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Sebelumnya bereda kabar kalau Revanda dan Hendra Busrian telah menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Sumut pekan lalu. Tidak ada penjelasan resmi alasan pemeriksaan itu. Hanya saja sempat beredar kabar kalau keduanya terindikasi melakukan penyelewengan.
Indikasi itu tampaknya cukup kuat sehingga keduanya harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung Jakarta.
Kejaksaan Agung sendiri kabarnya semakin tegas menerapkan disiplin bagi semua aparatur kejaksaan di semua daerah. Jika ada yang bersalah, pemeriksaan akan dilanjutkan di Jakarta.
Setidaknya sudah ada beberapa Kajari yang sedang menjalani pemeriksaan itu. Salah satunya adalah Kajari Padang Lawas Sumatera Utara, Soemarlin Halomoan Ritonga yang sudah diangkut ke Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026 guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung.
Bersama Soemarlin Halomoan, ikut pula diperiksa Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Zul Irfan. Beredar kabar kalau mereka diperiksa terkait kasus korupsi terhadap kepala desa di wilayah itu.
Dari provinsi lain, ada kasus Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi yang dijemput paksa oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/1/2026) sore, juga karena terindikasi kasus korupsi. Begitu juga dengan Kajari Magetan, Dezi Septiapermana.
“Pemeriksaan terhadap mereka terkait dengan pengadun masyarakat. Kejaksaan Agung mengamankan mereka sebagai upaya mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance, kepada setiap penyalahgunaan kekuasaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Anang menegaskan, pimpinan Kejagung secara berulang telah mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan. Namun, tambahnya, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga tidak semua informasi dapat dibuka ke publik.
“Kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi, mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman," ungkap Anang. ***
