-->

Kasus Video Desa Karo: Amsal Sitepu Mengadu ke DPR RI, Mengaku Korban Intimidasi Jaksa

Sebarkan:
Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI.

Amsal Christy Sitepu, Videografer asal Sumatera Utara, yang didakwa kasus manipulasi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR terkait tuduhan dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Sambil menangis, Amsal yang saat ini menjadi terdakwa kasus tersebut mengaku khawatir jika nantinya anak muda Indonesia khususnya yang bekerja di bidang ekonomi kreatif akan takut bekerjasama dengan pemerintah.

"Sampai saat ini pun saya sangat bingung atas kondisi ini. Dan di dalam persidangan itu, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan bahwa markup ditemukan karena ada item yang di nol kan oleh auditor dan diamini oleh JPU dalam surat tuntutannya," ujar Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret.

Amsal menyanggah tuduhan jaksa yang menyebut ia melakukan markup yang merugikan keruangan negara. Ia menegaskan, dirinya tidak memiliki niat jahat melakukan tindak pidana korupsi. 

Adapun seluruh pekerjaan produksi video termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon merupakan bagian dari proses pembuatan karya bukan markup.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip on atau mikrofon Rp900 ribu, totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor atau JPU. Seperti itu lah singkatnya cerita pembuatan video profil ini," jelasnya.

Amsal mengungkapkan, kedatangannya ke DPR untuk meminta keadilan sekaligus mewakili anak muda yang khawatir akan nasibnya sebagai pekerja kreatif di Indonesia.

"Saya hari ini hanya mencari keadilan, saya pekerja ekonomi kreatif. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif indonesia akan takut bekerjasama dengan pemerintah," ungkapnya.

"Saya cuma mencari keadilan pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa pak, saya tidak punya wewenang dalam anggaran pak, sederhananya saya hanya menjual. Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan, karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 pada saat pandemi hanya untuk bertahan hidup," lanjutnya.

Amsal mengatakan, sebagai warga Sumut ia sangat cinta dengan Tanah Karo bahkan kerap mempromosikan Kabupaten Karo dengan konten yang mengangkat kearifan lokal. "Saya cinta sekali dengan tanah Karo pak. Walaupun dengan kejadian ini, saya akan tetap mencintai tanah Karo," katanya.

Amsal mengaku, dalam proses hukum yang sedang dijalani, ia pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung dengan memberikannya sekotak brownies cokelat.

"Dengan pesan, ngomong langsung kepada saya di rutan ini, udah ikutin aja alurnya. Nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu," ucapnya.

"Saya bilang tidak pimpinan. Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia. Biarkan, nggak ada lagi Amsal-Amsal lain dikriminalisasi. Biar saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir pimpinan," sambungnya.

"Ini adalah suara dari kami semua anak-anak muda yang berani tetap bersuara meski mendapatkan tekanan. Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam. Tapi saya bilang saya gak takut, saya nggak salah," pungkas Amsal Sitepu.

Sebagai informasi, Amsal Christy Sitepu dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp202.161.980.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini