Akibat izin usahanya dicabut, PT Toba Pulp Lestari praktis tidak bisa lagi beroperasi sejak empat bulan lalu. Sebagai dampaknya, mulai awal Mei ini, pihak perusahaan akan melakukan PHK besar-besaran kepada semua karyawan perusahaan itu. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mendampingi para buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja itu.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, mereka akan memberikan pembelaan maksimal apabila menerima laporan dari pekerja yang terdampak. Langkah tersebut mencakup advokasi hingga upaya banding guna memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi.
"KSPI belum dapat pengaduan dari buruhnya," kata Said dalam keterangannya, Minggu (26/4).
"Kalau nanti ada pengaduan, maka KSPI akan bela buruh dan banding," tambahnya.
Said Iqbal tidak hanya menyesalkan PHK yang dilakukan Perusahaan, tapi mengkritisi sikap pemerintah yang tidak bertanggungjawab terhadap nasib para buruh itu. Pemerintah menutup izin operasional PHK tanpa punya jalan keluar untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan.
Diketahui PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Perusahaan telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK pada 23-24 April 2026.
Rencananya, pemangkasan tenaga kerja di perusahaan bubur kertas tersebut akan dieksekusi pada 12 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian serikat pekerja mengingat dampaknya terhadap tenaga kerja di daerah.
Keputusan PHK tersebut diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di Sumatra Utara awal tahun ini. Kebijakan ini berdampak langsung pada operasional perusahaan.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” kata Direksi Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi.
Perseroan sebelumnya telah menerima salinan keputusan Kementerian Kehutanan pada 10 Februari 2026 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PBPH yang sebelumnya dimiliki perseroan, termasuk izin yang merupakan kelanjutan dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri sejak 1993.
Kebijakan ini juga mengatur penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. PT Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan terkait diduga memperburuk dampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu.
PT Toba Pul Lestari termasuk salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026 terkait tuduhan turut memperburuk dampak banjir dan longsor di Sumatra, akhir tahun lalu.
Sebanyak 22 perusahaan yang ditutup itu di antaranya adalah perusahaan yang memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman. Sedangkan enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Sejak izinnya ditutup, manajemen menyatakan telah menghentikan aktivitas pemanfaatan hutan dan kini fokus pada pemenuhan kewajiban finansial serta administratif kepada pemerintah. Di saat yang sama, perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak hukum, operasional, dan keuangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.
Meski kegiatan utama dihentikan, perseroan tetap menjalankan aktivitas terbatas seperti pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta operasional esensial lainnya untuk menjaga keberlangsungan aset perusahaan.
Manajemen turut mengantisipasi adanya potensi gugatan perselisihan hubungan industrial akibat keputusan pemangkasan tenaga kerja tersebut mendatang.
“Adanya potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja,” dikutip dari keterbukaan informasi manajemen.
Adapun lahan-lahan kebun yang dimiliki PT Toba Pulp Lestari selama ini yang luasnya mencapai 167.912 hektare, kini telah diambilalih Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH.
![]() |
| Presiden KSPI Said Iqbal |
Profil Toba Pulp Lestari
PT Toba Pulp Lestari Tbk yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk, merupakan salah satu perusahaan pulp terbesar di Indonesia yang berdiri pada 26 April 1983 dan memulai operasi komersial pada 1 April 1989.
Investasi Perusahaan ini mencapai Rp1,7 triliun, termasuk salah satu Perusahaan dengan investasi raksasa di Indonesia. Selain mendapat konsesi 167 ribu hektar lahan, Perusahaan ini juga memiliki fasilitas pabrik sebagai pusat produksi di sekitar Sungai Asahan dan Kawasan Toba, Sumatera Utara.
Pada awal berdirinya, bisnis ini dikuasai oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto. Kantor pusat perusahaan berada di Uniplaza, East Tower, Medan, sementara pabrik utama berlokasi di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Perusahaan melakukan penawaran umum perdana di bursa saham pada 16 Mei 1990 dengan kode INRU.
Sayangnya, sejak beroperasi, Perusahaan ini kerap memuculkan polemic soal lingkungan dan sengketa lahan dengan warga lokal. Konflik itu semakin menguat sejak runtuhnya kekuasaan orde baru.
Bahkan pada 1999 berkali-kali terjadi bentrokan antara masyarakat, pekerja, dan aparat keamanan yang menimbulkan korban. Peristiwa tersebut membuat Presiden BJ Habibie menghentikan sementara operasional dan memerintahkan audit lingkungan.
Di era Presiden Abdurrahman Wahid, perusahaan kembali diwacanakan untuk ditutup atau dipindahkan. Namun, tekanan investasi asing membuat pemerintah membuka kembali izin operasi pada tahun 2000, dengan syarat produksi rayon dihentikan.
Setelah serangkaian masalah panjang, operasional perusahaan berhenti pada 2000 dan manajemen melakukan restrukturisasi. Melalui RUPS pada 15 November 2000, perusahaan resmi mengganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Aktivitas produksi kembali berjalan pada 2003 dengan klaim penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Sebagai produsen pulp eukaliptus untuk pasar lokal dan ekspor, PT Toba Pulp Lestari mengusung visi menjadi perusahaan yang dikelola dengan baik, dipercaya pelanggan, dan membanggakan bagi karyawan.
Misi perusahaan mencakup efisiensi biaya, peningkatan nilai pemegang saham, keberlanjutan, hingga kontribusi sosial dan ekonomi bagi lingkungan sekitar.
Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari?
Sejak berdiri, kepemilikan PT Toba Pulp Lestari mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya perusahaan ini dimiliki oleh Sukanto Tanoto. Namun, hingga 2021, pengendali utama bergeser ke Pinnacle Company Pte. Ltd., yang mengambil alih saham mayoritas pada 2007.
Terbaru pada 2025, saham mayoritas PT Toba Pulp Lestari berpindah ke Allied Hill Limited, sebuah perusahaan investasi yang berbasis di Hong Kong. Allied Hill sepenuhnya dimiliki oleh Everpro Investments Limited milik pengusaha Joseph Oetomo.
Berdasarkan laporan Indo Premier, Allied Hill mengakuisisi 92,54% saham INRU melalui transaksi senilai Rp555,8 miliar dengan harga Rp433 per saham. Adapun sisa 7,58% saham tetap beredar di publik. ***

