-->

Sebelum Korupsinya Terbongkar, Yaqut Sempat Siapkan USD1 Juta untuk Suap Pansus Haji DPR

Sebarkan:

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus upaya Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat menteri agama untuk meredam Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 dengan menyiapkan uang USD 1 juta atau setara dengan Rp17 miliar.

KPK bahkan mengeklaim sudah menyita uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat yang awalnya disiapkan pihak Gus Yaqut untuk Pansus Angket Haji DPR RI tersebut. "Kami sudah lakukan penyitaan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.

Achmad menyebut uang itu disita dari perantara berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.

"Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," tuturnya.

Walakin, penyidik KPK tetap akan mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut, yakni dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar AS dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

"Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Selanjutnya pada  9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil direkayasa untuk mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Tadinya KPK ingin membebaskan Yaqut secara diam-diam. Namun kasus ini terbongkar ke publik sehingga KPK malu bukan kepalang. Lembaga itu habis dihujat di sana sini.

Merasa sudah tidak punya alibi untuk bertahan, akhirnya pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan. KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Yaqut sendiri dikenal sebagai Menteri agama yang sarat kontroversi saat menjabat. Ia selalu mengandal kekuatan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai backingnya. Apalagi Ketua umum  NU, Yahya Choll Staqub adalah abang kandungnya. Seakan yaqub merasa NU sebagai Islam paling benar dan paling berkuasa di Indonesia.

Padahal ormas agama itu kerap mengalami persoalan internal dan rebut antar sesame. Pemimpinnya juiga kerap menunjukkan prilaku kontroversial. NU memang lebih popular di Jawa. ***

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini