![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar. |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor asal Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain Ridwan, turut pula diadukan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi NTT, Noven Bulan.
Yang melaporkan kasus ini adalah Fransisco Bessi, selaku kuasa hukum kontraktor Hironimus Sonbay pada Senin (25/5/2026). Hironimus Sonbay adalah pengusaha yang mengaku sebagai korban pemerasan. Pemerasan terjadi saat Ridwan Sujana Angsar menjabat sebagai Kepala kejaksaan Kupang pada periode 2021-2023.
Fransisco mengatakan, laporan resmi disampaikan ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan telah diterima oleh pihak lembaga antirasuah tersebut.
“Kami berharap pengaduan ini bisa diproses dengan tegas oleh KPK," katanya.
Fransisco mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pemerasan itu kepada KPK. Bukti tersebut berasal dari kliennya, Hironimus Sonbay, serta seorang kontraktor lain bernama Didik yang disebut turut mengalami dugaan pemerasan.
Dokumen dan bukti yang sama telah pula diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung. Ia berharap laporan ke KPK dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang perkara yang disebutnya telah menyita perhatian publik.
Sebelumnya, nama Ridwan Sujana Angsar sempat mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang. Saat itu, Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang.
Dalam persidangan tersebut, Ridwan diduga meminta sejumlah uang kepada Hironimus Sonbay alias Roni, kontraktor yang terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah. Total uang yang disebut telah diserahkan mencapai rep 140 juta.
Kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai, Fransisco Bernando Bessi mengungkap, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, kini Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar mencapai Rp140 juta.
Sebelum melapor ke KPK, Hironimus Sonbai telah pernah memaparkan soal pemerasan ini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembelaan (pledoi) terhadap tiga terdakwa lainya.
Ia menjelaskan, penyerahan uang kepada Ridwan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp50 juta diserahkan langsung kepada Ridwan di Hotel Sasando, Kupang. Saat itu, Ridwan disebut hanya mengucapkan terima kasih.
Sedangkan pembayaran kedua sebesar Rp50 juta disalurkan di kediamannya di kawasan Sikumana, Kota Kupang. Adapun pemberian ketiga terjadi di GOR Oepoi. Dalam pertemuan itu, Ridwan disebut meminta tambahan uang Rp50 juta.
Ridwan menjabat sebagai Kajari Kupang sejak Juni 2021 hingga 2024 sebelum dipindahkan sebagai Aspidsus Kajati NTT. Sejak awal Februari 2025, ia kemudian mendapat promosi untuk menjabat sebagai Kajari Medan.
Ridwan sebenarnya telah menjalani pemeriksaan akibat kasus ini. Ia telah diperiksa jaksa pengawasan untuk minta klarifikasi, Senin, 4 Mei 2026 di Kantor Kejati NTT.
Dalam pemeriksaan itu, Ridwan membenarkan kalau ia pernah menangani perkara korupsi renovasi sekolah SD dan SMP di Kupang yang dikerjakan pengusaha Hironimus Sonbay. Namun, ia membantah tuduhan menerima uang dari mereka. ***
