-->

Dilaporkan Warga Minang dalam kasus Penghinaan, Abu Janda Balik Menantang

Sebarkan:
Permadi Arya alias Abu Janda

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda memberikan klarifikasi setelah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dirinya membantah telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Terlapor menilai tuduhan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) tersebut muncul karena sentimen pribadi. Narasi yang berkembang di publik dianggap telah bergeser dari maksud pernyataan aslinya.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina. Saya sama sekali tidak takut dnegan pelaporan itu!” katanya, Kamis (28/5/2026).

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya aduan hukum dari organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Kelompok masyarakat tersebut menilai pernyataan sang pegiat media sosial telah menyinggung keluarga besar Minangkabau. Berkas laporan resmi kini telah diterima oleh penyidik dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

“Di mana pada saat ini kami spesifik ya, untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).

"Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya,” tambahnya.

Pihak pelapor mengungkapkan bahwa pernyataan kontroversial tersebut diduga dilontarkan saat terlapor berada di luar negeri. Rekaman pidato yang menjadi objek perkara diduga kuat diambil di wilayah Amerika Serikat.

“Adapun dasar laporan ini adalah terhadap pidato yang dilakukan, yang diduga dilakukan di suatu tempat ya, di depan suatu tempat ibadah ya, yang kemungkinan besar berada di luar negeri ya," jelas Defrizal. "Kemungkinan ada di Amerika Serikat, kalau tidak salah di daerah Philadelphia ya,” imbuhnya.

Defrizal menjelaskan kalimat yang paling meresahkan adalah pengaitan wilayah Sumatera Barat dengan label masyarakat barbar. Label tersebut dinilai sangat merendahkan martabat etnis tertentu karena memiliki makna negatif dalam kamus bahasa.

“Di situ disebutkan bahwa daerah yang intoleran itu ya Sumbar, Jabar, itu yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat bar-bar, seolah itu orang bar-bar di sana," ucap Defrizal memaparkan isi pidato.

"Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari bar-bar itu jelas ya, bahwa tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” sambungnya.

Dalam berkas perkara ini Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Aturan hukum tersebut mengatur tentang sanksi pidana penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Abu Janda Permadi Arya dikenal sebagai aktivis Barisan Ansyor Serbaguna (Banser)  yang berafiliasi dalam Nahdlatul Ulama (NU). Tak heran jika tindak tanduk Permadi selama ini kerap mendapat perlindungan dari Banser. NU disebut-sebut ada di belakangnya. kelompok terkenal sebagai pendukung Jokowi. 

Permadi Arya sendiri sejak awal sudah mengaku kalau ia adalah buzzer Jokowi. Ia mendapat bayaran atas sikapnya yang selama ini selalu membela Jokowi. Sementara NU sudah mendapat konsesi tambang. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini