-->

RUU Polri akan Perpanjang Masa Pensiun Listyo Sigit Prabowo, Reformasi Polri Kacau!

Sebarkan:
Sidang Komisi III DPR RI membahas RUU Polri

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri mulai memasuki tahap resmi di DPR. Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada Senin 25 Mei sebagai langkah awal pembahasan revisi regulasi kepolisian tersebut.

Rapat yang berlangsung pukul 13.00 WIB itu dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Dalam agenda tersebut, Komisi III DPR menyampaikan penjelasan awal mengenai substansi RUU Polri. Pemerintah melalui perwakilan presiden juga dijadwalkan memberikan pandangan umum dan penjelasan terkait arah pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Pembentukan Panja dinilai menjadi langkah awal penting karena pembahasan RUU Polri diperkirakan akan menyita perhatian publik. Hal ini bisa dipahami, sebab ada  sejumlah kontroversi dalam RUU itu, termasuk mengenai masa pensiun anggota Polri.

Misalnya, dalam draf Pasal 30 revisi Undang-Undang Polri itu disebutkan kalau  usia pensiun bintara, tamtama hingga perwira diperpanjang, dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis kepegawaian, melainkan juga menyentuh arah regenerasi dan struktur internal kekuasaan Polri.

Sementara untuk perwira Polri, batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun, bahkan bisa ditambah 2 tahun lagi jika memiliki keahlian khusus yang sangat dibutuhkan. Sedangkan bagi jabatan fungsional, seperti penyidik atau peneliti, batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.

 Untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang empat, masa pensiunnya jadi 63 tahun, dan bisa diperpanjang lewat keputusan presiden (Keppres) dan diberitahukan melalui DPT.

Sejumlah pengamat dan lembaga, seperti Amnesty International Indonesia, menilai aturan ini berpotensi memperpanjang konsentrasi jabatan di tubuh kepolisian, sekaligus memperlambat proses regenerasi perwira.

Penumpukan perwira menengah dan tinggi, ditambah banyaknya penugasan di luar institusi, belum menyelesaikan akar masalah organisasi. 

Kritik lain terhadap dampak perpanjangan usia pensiun berupa potensi menambah beban APBN karena negara harus menanggung lebih lama gaji dan tunjangan personel aktif. Perpanjangnya masa pensiun ini menjadi symbol kegagalan reformasi yang perlu dilakukan di tubuh Polri.

Yang paling bahagia tentunya adalah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.  Betapa tidak, ia seharusnya akan pensiun pada Mei 2027 pada usia 58 tahun. Jika RUU Polri resmi disahkan dengan perpanjangan masa tugas itu, maka masa pensiun Listyo Sigit Prabowo akan semakin lama.   

Bisa jadi ia akan semakin lama pula menjabat sebagai Kapolri.Listyo adalah salah satu Kapolri yang paling lama menjabat di negeri ini. Ia dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021, berarti Listyo telah menjabat sebagai 5 tahun 4 bulan.  Di masa Listyo, Polri kerap dimanfaatkan alat politik penguasa.

Hingga sekarang belum ada tanda-tanda Listyo akan dilengserkan dari jabatan Kapolri, meski semasa pimpinannya, lembaga Polri sudah terkontaminasi kepentingan politik. Polri telah  menjadi alat kampanye politik bagi presiden sebelumnya, Joko Widodo.

Selama era Jokowi, Polri tidak lagi  bekerja untuk kepentingan rakyat, tapi untuk keluarga Jokowi. Sampai sekarang pengaruh Jokowi masih sangat kuat di tubuh Polri, sehingga jangan heran kalau keluarga Jokowi tidak pernah tersentuh hukum. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini