-->

Mirip Seperti Topan Ginting di Medan, Razman Juga Mendapat Perlakuan Khusus di LP Cipinang

Sebarkan:

Razman Arif Nasution mendapat perlakuan khusus di penjara karena pendukung Jokowi
Sama-sama pendukung keluarga Jokowi, sama-sama divonis penjara, Razman Arif Nasution si pengacara pecatan dan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, juga sama-sama mendapat perlakuan Istimewa dari pihak pengelola penjara. Keduanya ditempatkan dalam ruang yang berbeda dari napi lainnya.

Topan Ginting, yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat kesayangan Gubernur Bobby Nasution, sedang menjalani vonis penjara selama lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi proyek jalan raya di Sumut. Saat ini Topan mendekam di Lapas Kelas 1 Medan.

Ia dikabarkan mendapat fasilitas istimewa di Lapas itu berkat dukungan dari  Gubernur Bobby Nasution. Beberapa sumber di Lapas menyebutkan kalau Topan Ginting ditempatkan di ruang khusus dengan perlakuan Istimewa, sangat berbeda dari napi lainya.

Begitu juga dengan Razman Arif yang baru saja dijebloskan ke penjara selama 1,5 tahun dalam kasus penghinaan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Razman saat ini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Ia ditempatkan di ruangan terpisah dari napi lainnya. Cukup Istimewa. Kabarnya ada sejumlah pejabat negara yang mem-back up Razman agar mendapat perlakuan istimewa di penjara itu.

Mencuat kabar Jokowi juga ada di belakang  dalam memberikan fasilitas itu. Jangan heran, sebab Razman sudah bergabung sebagai pendukung utama Jokowi tidak lama setelah ia divonis. Razman telah mendirikan organisasi ‘Kami adalah Jokowi’ sebagai bagian dari pendukung kampanye keluarga Solo itu.   

Terkait fasilitas yang diberikan kepada Razman,  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang tidak membantahnya.  Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani mengakui penahanan Razman berbeda dengan napi lainnya. Tapi menurutnya itu merupakan bagian dari prosedur pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

Keputusan diambil, kata Syarpani,  setelah hasil asesmen medis menunjukkan Razman Arif Nasution memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang membutuhkan pengawasan.

"Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg," kata Syarpani dilansir Antara, Minggu (28/6).

Menurutnya, hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan bahwa Razman Arif Nasution mengalami penyumbatan pembuluh darah.  Selain itu, tim medis lapas menemukan adanya gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).

Saat ini, Razman Arif Nasution menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," jelas Syarpani.

Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Lalu, Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.

Dalam UU Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.

"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," tambahnya.

Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.

"Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," jelas Syarpani.

Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.

"Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan," ucapnya.

Selanjutnya, Syarpani menceritakan warga binaan yang juga dalam kondisi kesehatan harus menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali.

"Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP," lanjutnya.

Syarpani menyebutkan arah pembinaan di Pemasyarakatan bukan penyiksaan dan pembalasan dendam, namun sudah bertransformasi menjadi rehabilitatif dan restoratif. Menurutnya, warga binaan juga manusia dan bagian dari rakyat Indonesia.

Warga binaan adalah seseorang yang menjalani pembinaan oleh negara, melalui lapas, agar siap kembali ke masyarakat dengan versi yang lebih baik.

"Jika pihak lapas sudah mengetahui yang warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit," tutupnya.

Pengacara Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur sejak 25 Juni 2026. Razman Arif Nasution ditahan sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Meski Syarpani menyampaikan berbagai alasan berdasarkan hukum, namun banyak yang tidak percaya kalau Razman punya masalah kesehatan. Fasilitas yang diberikan kepada Razman kabarnya tidak lepas dari dukungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas), Agus Andrianto, yang dikenal sebagai menteri pendukung utama Jokowi. 

Sebagai Menteri Imapas, Agus Andrianto membawahi semua Lapas di Indonesia. Ia pula yang berhak memutuskan siapa yang layak mendapat perlakuan Istimewa selama di dalam penjara. Razman  mendapat fasilitas Istimewa karena ia merupakan pendukung Jokowi.

Hal ini pula yang berlaku kepada Topan Ginting. Bedanya, dalam kasus Topan, yang banyak berperan adalah Bobby Nasution. Menantu Jokowi ini yang kabarnya memintakan fasilitas Istimewa untuk Topan Ginting kepada Agus Andrianto.

Agus yang terkenal sebagai pendukung keluarga Jokowi tentu saja mengabulkan permintaan itu sehingga Topan pun bisa hidup Istimewa selama di dalam penjara.

Itulah untungnya jadi Termul. Ada keistimewaan dibanding napi lainnya. Kalau yang dipenjara itu merupakan anti Termul, nasibnya akan jauh berbeda.

Sementara itu bos Termul kini mulai berkeliling Indonesia untuk berkampanye demi kekuasaan keluarganya.  Berbagai rekayasa menyambut kehadiran Mulyono di sejumlah kota sudah dirancang sejak dini sehingga  seolah-olah banyak masyarakat Indonesia yang masih rindu dengan Mulyono. Mereka lupa bagaimana jutaan rakyat dibohongi selama 10 tahun kepemimpinan Mulyono. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini